TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo menetapkan aturan soal perangkat yang akan menjalankan kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN. Mereka terdiri dari pegawai negeri sipil alias PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022.
Beleid ini mengatur tentang Otorita dan diteken oleh Jokowi pada 18 April 2022. Regulasi yang menjadi turunan UU Ibu Kota Negara ini langsung diundangkan di hari yang sama.
Pasal 5 ini juga mengatur kalau PNS yang menjadi pegawai Otorita dapat kembali ke instansi induknya. Ini dilakukan apabila dia telah selesai masa bakti, tapi belum mencapai masa pensiun.
Para PNS dan PPK ini dapat mengisi tiga jabatan utama untuk perangkat Otorita yang diatur di Perpres ini. Pertama yaitu Sekretariat Otorita. Kedua, Deputi Kepala Otorita. Lalu yang ketiga, Unit Satuan Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Kepala Otorita.
Selain soal pegawai Otorita, Perpres juga memuat lembaga baru yang belum ada di UU Ibu Kota Negara yaitu Dewan Penasihat Otorita. Akan tetapi, belum ada rincian siapa yang akan mengisi dewan ini.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden," demikian bunyi Pasal 20 ayat 2 di Perpres Jokowi mengenai Otorita IKN ini.
Baca Juga: KSP: Otorita IKN Langsung Jalan Setelah 2 Regulasi Terbit