TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong memastikan, otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan dari UU IKN telah terbit. Terutama yaitu dua regulasi turunan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN dan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengangkatan Kepala Otorita IKN.
Wandy mengatakan nantinya ada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR yang membantu pembangunan fisik di fase awal proyek. Pembangunan oleh PUPR ini dilakukan di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN.
Untuk itu, kata Wandy, Kepala Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.
"Selain itu, Kepala Otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN," kata Wandy lewat keterangan tertulis pada Selasa, 8 Maret 2022.
Mulai dari berbagai kementerian atau lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan Ibu Kota Negara, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN. "Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," kata dia.
Selain itu, Wandy menyebut Kepala Otorita IKN harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan para ahli. "Ini juga menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon Kepala Otorita IKN," kata dia.
Wandy mengatakan Jokowi bakal segera melantik Kepala Otorita IKN. "Ada kemungkinan (Kepala Otorita IKN dilantik) 1-2 hari ini. Tapi belum bisa saya pastikan, tunggu saja," ujar Wandy.
Mengenai sosok yang bakal dipilih, Wandy mengatakan pihaknya belum dapat memastikan dan membeberkannya. Ia hanya memastikan Kepala Otorita IKN bakal berkantor di Jakarta dan Nusantara setelah dilantik. "Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi," kata dia.
Baca juga: KontraS Ungkap 4 Catatan Potensi Pelanggaran HAM dalam Pemindahan IKN