15. Sidang pemeriksaan saksi
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini tampak Syafri Harto hadir mengenakan kemeja putih dan rompi merah didampingi kuasa hukum dan anaknya, Kamis 10 Februari 2022.
Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, yaitu korban (L), tantenya, dan dua anggota (Komahi). Sidang berjalan selama 8 jam lamanya. Saat memberikan kesaksian dan diminta memperagakan apa yang telah diperbuat Syafri Harto padanya, L sempat menangis.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum Syafri Harto menilai kepribadian korban yang dalam keseharian tidak mengenakan jilbab, namun hadir ke persidangan dengan mengenakannya.
Selain itu Dodi mendapati video L sedang berkumpul dengan teman-teman prianya dan merokok. Dengan berbekal bukti tersebu, Dodi akan menilai kepribadian L.
16. Tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang
Tiga saksi ahli dihadirkan JPU di persidangan Syafri Harto, Jumat 4 Maret 2022.Saksi ahli pidana Prof Dr Ismansyah menyebutkan, dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual pada umumnya tidak ada saksi lain kecuali korban dan terdakwa.
Tidak adanya saksi tidak dapat dipastikan tidak ada unsur pidana. Apalagi jika korban sudah melaporkan kasus dialaminya kepada orang-orang yang dapat membantu. "Disebutkan saksi, korban ketika melaporkan kasus yang dialaminya pada orang yang kompeten, maka itu dapat dianggap sebagai alat bukti," ucap JPU, Syafril.
Begitu pula pernyataan dari Ahli kejiwaan dari RS Bhayangkara, dijelaskan tidak ada halusinasi dalam kasus ini, baik oleh korban maupun terdakwa.
17. Tuntutan JPU kepada Syafri Harto
JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Pihaknya mengajukan Syafri Harto hukuman tahanan selama tiga tahun penjara dan menuntut mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, yaitu sebesar Rp10 juta 700 ribu.
18. Hakim PN Pekanbaru putuskan Vonis Bebas Syafri Harto
Hakim memutuskan Syafri Harto tak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, Rabu 30 Maret 2022.
Karena itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan baik primer dan subsider tidak terpenuhi.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan akan pikir-pikir dahulu untuk menerima atau mengajukan kasasi. Merasa kecewa atas putusan tersebut, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang ikut mengawal sidang menangis dan menuntut JPU untuk kasasi terhadap putusan hakim PN Pekanbaru yang berikan vonis bebas kepada Syafri Harto.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Syafri Harto Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan, Respons Kuasa Hukum?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.