Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan UNRI

Reporter

Syafri Harto. Facebook
Syafri Harto. Facebook
Iklan

15. Sidang pemeriksaan saksi

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini tampak Syafri Harto hadir mengenakan kemeja putih dan rompi merah didampingi kuasa hukum dan anaknya, Kamis 10 Februari 2022.

Pemeriksaan dilakukan terhadap empat orang saksi, yaitu korban (L), tantenya, dan dua anggota (Komahi). Sidang berjalan selama 8 jam lamanya. Saat memberikan kesaksian dan diminta memperagakan apa yang telah diperbuat Syafri Harto padanya, L sempat menangis.

Dalam sidang tersebut kuasa hukum Syafri Harto menilai kepribadian korban yang dalam keseharian tidak mengenakan jilbab, namun hadir ke persidangan dengan mengenakannya.

Selain itu Dodi mendapati video L sedang berkumpul dengan teman-teman prianya dan merokok. Dengan berbekal bukti tersebu, Dodi akan menilai kepribadian L.

16. Tiga saksi ahli dihadirkan dalam sidang

Tiga saksi ahli dihadirkan JPU di persidangan Syafri Harto, Jumat 4 Maret 2022.Saksi ahli pidana Prof Dr Ismansyah menyebutkan, dalam kasus pencabulan atau pelecehan seksual pada umumnya tidak ada saksi lain kecuali korban dan terdakwa.

Tidak adanya saksi tidak dapat dipastikan tidak ada unsur pidana. Apalagi jika korban sudah melaporkan kasus dialaminya kepada orang-orang yang dapat membantu. "Disebutkan saksi, korban ketika melaporkan kasus yang dialaminya pada orang yang kompeten, maka itu dapat dianggap sebagai alat bukti," ucap JPU, Syafril.

Begitu pula pernyataan dari Ahli kejiwaan dari RS Bhayangkara, dijelaskan tidak ada halusinasi dalam kasus ini, baik oleh korban maupun terdakwa.

17. Tuntutan JPU kepada Syafri Harto

JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

Pihaknya mengajukan Syafri Harto hukuman tahanan selama tiga tahun penjara dan menuntut mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, yaitu sebesar Rp10 juta 700 ribu.

18. Hakim PN Pekanbaru putuskan Vonis Bebas Syafri Harto 

Hakim memutuskan Syafri Harto tak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, Rabu 30 Maret 2022.

Karena itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan. Hakim menilai unsur dakwaan baik primer dan subsider tidak terpenuhi.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan akan pikir-pikir dahulu untuk menerima atau mengajukan kasasi. Merasa kecewa atas putusan tersebut, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang ikut mengawal sidang menangis dan menuntut JPU untuk kasasi terhadap putusan hakim PN Pekanbaru yang berikan vonis bebas kepada Syafri Harto.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Syafri Harto Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan, Respons Kuasa Hukum?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

1 hari lalu

Bus Transjakarta melintasi Halte Transjakarta Harmoni yang ditutup, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Penutupan halte tersebut karena terdampak pengerjaan jalur moda transportasi MRT Jakarta Fase 2A. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPRD DKI Beri Catatan Pelayanan Transjakarta: Kasus Pelecehan Seksual hingga Sopir Kebut-kebutan

DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah catatan soal pelayanan Transjakarta. Anggota dewan menyinggung isu pelecehan seksual hingga perilaku sopir.


Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

1 hari lalu

Ilustrasi bus Transjakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPRD DKI Kritik Transjakarta Sebut Sopir Sering Kebut-kebutan

Diduga sopir bus Transjakarta ngebut karena ingin menerapkan program 35 menit perjalanan.


Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

2 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Anggap ada klaim sepihak dari Mario Dandy soal tudingan tindakan asusila.


Kasus Pencabulan 12 Siswa MI di Wonogiri, Polisi Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Jadi Tersangka

3 hari lalu

Dua tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswa MI di Kabupaten Wonogiri, masing-masing MY yang menjabat sebagai kepala sekolah dan YS, yang juga merupakan guru di sekolah yang sama, telah ditangkap polisi di Mapolres Wonogiri, Sabtu, 3 Juni 2023.Foto: Istimewa
Kasus Pencabulan 12 Siswa MI di Wonogiri, Polisi Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Jadi Tersangka

Dua tersangka kasus pencabulan di salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kabupaten Wonogirit itu melakukan perbuatannya di sekolah.


Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Gereja Spanyol Temukan Ratusan Tersangka Pelecehan Seksual Anak dalam 80 Tahun

Pada 2021 surat kabar El Pais melaporkan lebih dari 1.200 dugaan kasus pelecehan seksual mengguncang Gereja di berbagai negara.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

7 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


12 Siswa MI di Wonogiri jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

7 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
12 Siswa MI di Wonogiri jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Pencabulan anak itu diduga dilakukan MY yang menjabat sebagai kepala MI dan YS yang merupakan seorang guru di sekolah yang sama.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

7 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

8 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Eks Idol K-Pop Melakukan Pelecehan Seksual ke Teman Segrupnya, Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Aksi eks idol K-Pop ini dilakukan di asrama grup, ruang latihan, dan beberapa tempat lain yang tidak dijelaskan secara spesifik.


Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

11 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro: Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan 15 Tahun Penjara

Kapolda Metro Irjen Karyto menyatakan Mario Dandy akan diusut untuk dua kasus yang berbeda, penganiayaan dan pencabulan.