TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri Harto, Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Kronologis Kasus Pelecehan Seksual yang Membuat Syafri Harto Tersangka
Berikut kronologis lengkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Syafri Harto?
1. Korban speak up melalui video yang diuploud di Instagram Komahi UNRI
Dalam sebuah video berdurasi 13 menit 24 detik, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional UNRI diuploud melalui akun Instagram @komahi_UR, Kamis, 4 November 2021. Mahasiswi tersebut mengaku dilecehkan oleh Dekan Fisipol UNRI, sekaligus dosen pembimbingnya, Syafri Harto.
Korban yang berinisial L menyebutkan kejadian tidak mengenakan itu berlangsung pada Rabu, 27 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB saat melakukan bimbingan proposal skripsi.
Ketika selesai bimbingan, korban menyatakan Syafri Harto menggenggam bahu korban dan mendekatkan badannya. Lalu pelaku memegangi kepala korban dan mencium pipi kiri serta kening korban.
"Dia juga mencoba mendongakkan kepala dan berkata 'Mana bibir? Mana bibir?," tuturnya. Korban akhirnya mendorong pelaku kemudian berlari meninggalkan kampus dengan perasaan takut.
Sesaat setelah video itu diupload, publik gempar dan video pengakuan tersebut viral di semua sosial media dan mendapat perhatian masyarakat Indonesia.
2. Syafri Harto dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan mahasiswa UNRI mulai berdemo
Keesokan harinya, korban dengan dukungan orang terdekatnya melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru, Jumat 5 November 2021. Kepolisian Polresta Pekanbaru segera menyelidiki laporan tersebut dan mencari saksi serta petunjuk yang akan dibutuhkan saat proses penyidikan.
Di hari yang sama, seratusan mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Rektorat Universitas Riau. Massa aksi meminta Syafri Harto mengakui tindakannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
Selain itu mahasiswa juga meminta Syafri Harto menerima semua sanksi yang akan diterima nanti dari pihak rektor.
3. Syafri Harto angkat bicara atas tuduhan kepadanya
Merasa tersudutkan, akhirnya Syafri Harto angkat bicara. Syafri Harto membantah tuduhan pelecehan seksual yang ditudingkan padanya,Jumat, 5 November 2021.
Menurutnya, tuduhan itu dilontarkan berkaitan dengan kabar dirinya yang akan maju pada pemilihan Rektor UNRI di tahun depan. Syafri Harto juga akan mencari aktor intelektual di balik video viral tersebut.
Bahkan, Syafri Harto akan menuntut mahasiswi yang sudah menudingnya melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Tak main-main, angka yang disampaikan Syafri Harto untuk menuntut pihak yang telah menundingnya itu sebanyak Rp10 miliar.
4. LBH Pekanbaru siap mendampingi proses hukum atas kasus ini
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Pekanbaru menyatakan siap membantu pendampingan proses hukum korban usai mengaku dilecehkan dosen pembimbingnya, Minggu, 7 November 2021.
"Kami akan mengawal proses hukum dugaan pelecehan seksual di Kampus Unri hingga selesai," kata Noval Setiawan selaku kuasa hukum dari LBH Pekanbaru.
LBH Pekanbaru turut bekerjasama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru untuk mendampingi pemulihan psikis korban.
5. Syafri Harto diperiksa sebagai saksi di Polda Riau
Syafri Harto diperiksa dengan status sebagai saksi atas kasusnya di Mapolda Riau. Selang beberapa jam menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.05, Syafri Harto didampingi pengacaranya keluar dari salah satu ruangan dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau, Rabu 10 November 2021.
Namun saat hendak diwawancarai sejumlah jurnalis, Syafri Harto bungkam dan sibuk menelpon seolah-olah agar tidak ingin diganggu.