TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri mengklaim belum mengetahui kabar pencabutan Surat Keputusan (SK) dukungan terhadap pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra di Pilkada Dharmasraya. Pencabutan dukungan PKS tertuang dalam SK Dewan Pimpinan Pusat PKS Nomor 897/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Nomor 645.03.02-2/SKEP/DPP-PKS/2024.
Dia mengatakan, bahwa masih mengecek kebenaran surat yang ditandatangani oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al-Habsyi itu. "Sudah saya tanya ke Wakil Sekjen Bidang Hukum, belum dijawab," katanya saat dihubungi, Sabtu malam, 14 September 2024.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi kabar ini ke Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi. Namun, pesan dan panggilan telepon yang ditujukan ke nomor WhatsApp-nya belum berbalas.
Tempo juga mendatangi kantor DPP PKS di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Sabtu sore sekira pukul 16.40. Dua orang petugas keamanan yang ditemui Tempo di lokasi mengatakan, tidak ada petinggi PKS yang datang ke kantor pada akhir pekan.
"Akhir pekan biasanya memang pimpinan enggak (ke kantor)," kata salah seorang petugas kepada Tempo, Sabtu, 14 September 2024.
Selain PKS, Adi Gunawan-Romi Siska Putra didukung Partai NasDem.
Anggota Tim Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pengurus Wilayah Partai NasDem Sumatera Barat, Pandong Spenra membenarkan adanya SK pencabutan dukungan itu. Ia mengatakan, SK pencabutan dukungan PKS itu diterima pengurus daerah NasDem Sumatera Barat pada hari ini, Sabtu, 14 September 2024.
"Artinya, pasangan Adi-Romi batal maju di pilkada Dharmasraya. Jadinya melawan kotak kosong," kata Pandong saat dihubungi, Sabtu, 14 September 2024.
Pandong mengaku heran ihwal manuver yang dilakukan DPP PKS. Sebab, pengurus daerah PKS Sumatera Barat telah bersepakat menekan kontrak Kerjasama politik dengan NasDem untuk mengusung pasangan Adi-Romi di pilkada Dharmasraya.
"Pendaftaran sudah diterima, dan tinggal mengikuti tes Kesehatan pada 17 September nanti," ujar Pandong.
NasDem, kata dia, bakal menunggu intruksi dari DPP ihwal arah dukungan selanjutnya. Sebab, NasDem di Kabupaten Dharmasraya tak memenuhi ambang batas pencalonan untuk mengusung calon secara mandiri.
Perolehan jumlah kursi NasDem di DPRD Dharmasraya tidak sampai 10 persen atau 13.700 suara sah, meski Mahkamah Konstitusi telah menurunkan ambang batas pencalonan menjadi 6,5-10 persen melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Apakah mendukung Annisa-Leli atau tidak. Kami tunggu arahan DPP," ucap dia.
Tempo juga telah berupaya menghubungi Ketua KPU Dharmasraya, France untuk memastikan pembatalan dukungan tersebut, tapi belum ada jawaban.
Adapun sebelumnya, pilkada Dharmasraya batal diikuti oleh pasangan calon tunggal. Kala itu, pasangan Adi-Romi yang diusung NasDem dan PKS mendaftarkan diri ke KPUD Dharmasraya pada 13, September kemarin.
Pendaftaran ini dilakukan pada masa perpanjangan karena pilkada Dharmasraya berpotensi dihelat melawan kotak kosong usai hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Pasangan tersebut adalah Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni.
Pasangan Annisa-Leli memperoleh dukungan dari Partai Gerindra; Golkar; PDIP; PKB; Demokrat; PPP; PAN; Hanura dan PKS.
Akan tetapi, karena hanya terdapat satu pasangan calon yang berlaga, KPUD Dharmasraya memperpanjang mas pendaftaram hingga 4, September. Selama masa perpanjangan ini partai politik dapat menarik dukungan, lalu mengusung pasangan calon lain.
Walhasil, PKS bermanuver dengan mengusung Adi-Romi bersama NasDem. Akan tetapi, di akhir DPP PKS menyatakan mencabut SK dukungan tersebut, sehingga dukungan bagi Adi-Romi dinyatakan tidak berlaku.
Andi Adam dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PKS Disebut Cabut Dukungan terhadap Adi-Romi di Pilkada Dharmasraya, Annisa-Leli Lawan Kotak Kosong