TEMPO.CO, Bangka Belitung - Badan Intelijen Negara (BIN) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sejumlah potensi kerawanan pelaksanaan Pilkada usai munculnya calon tunggal di tiga wilayah yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan.
Saat ini, sejumlah spanduk hingga deklarasi kelompok-kelompok masyarakat sebagai bentuk dukungan kepada kotak kosong dan aksi protes terhadap kebijakan partai politik yang memuluskan calon tunggal mulai bertebaran.
Kepala BIN Bangka Belitung Juusak Tarigan mengatakan fenomena kotak kosong sebagai bagian dari demokrasi karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Selama tidak melakukan kampanye hitam, hate speech, hoaks atau politik uang, saya kita itu adalah bagian demokrasi dan undang-undang memperbolehkan untuk itu," ujar Juusak dalam kegiatan pengawasan partisipatif bersama media massa terkait indeks kerawanan pemilu pada pilkada serentak di Hotel Soll Marina Bangka, Sabtu, 14 September 2024.
Menurut Juusak, kemunculan dukungan terhadap kotak kosong merupakan alternatif lain dari pihak-pihak yang tidak sepakat dengan apa yang dipilih oleh partai politik.
"Jika kotak kosong disebut implikasi dari kegagalan parpol melahirkan pemimpin saya kira bisa diterima. Tapi ada faktor lain juga. Ketika semua parpol bersepakat memilih satu calon, tentunya mereka punya pertimbangan," ujar dia.
Juusak menuturkan pihaknya akan mencatat potensi kerawanan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
"Kita akan pantau jargon kotak kosong yang dipakai seperti apa. Jangan karena kecewa dan jangan karena ego. Jangan pula menggergaji karena bisa membuat sama-sama tumbang. Motivasi kotak kosong memang banyak karena kekecewaan," ujar dia.
Ia berharap semua pihak berupaya menurunkan tensi pro kontra dengan tidak berposisi sebagai pihak yang memanas-manasi situasi. Kedepan, kata dia, fenomena kotak kosong perlu dicari solusinya.
"Kotak kosong itu satu pilihan karena masyarakat dihadapkan pilihan yang dilematis. Satu sisi dia tidak senang dengan parpol yang seharusnya sebagai media aspirasi. Karena tidak sepakat, mereka terpaksa ke kotak kosong," ujar dia.
Juusak menambahkan akan melakukan fungsi profiling terkait kotak kosong dan menyusun rencana tugas yang akan dijalankan bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Pilihan Editor: KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal