TEMPO.CO, Jakarta - Teguh Setyabudi mendapatkan suara terbanyak untuk diusulkan sebagai calon Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta. Teguh yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, berpeluang menggantikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang masa jabatannya bakal habis 17 Oktober 2024.
Ketua Sementara DPRD Jakarta, Achmad Yani menyampaikan, dalam rapat pimpinan Teguh mendulang suara terbanyak mencapai delapan suara. Adapun suara terbanyak kedua dan ketiga adalah Tomsi Tohir selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal, Kementerian Dalam Negeri dan Akmal Malik yang menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Keduanya masing-masing mendapatkan tujuh suara.
Rekam jejak Teguh di dunia pemerintahan sudah dimulai sejak 1993 silam, berawal dari staf Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Disadur dari laman resmi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, disebutkan Teguh lahir di Purwokerto pada 8 Maret 1967.
Teguh memulai karir sebagai staf di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri sejak 1993 hingga 1998. Karir teguh terus meningkat dan menjadi Eselon III di Badan Diklat. Selanjutnya dia diamanahkan sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri 2010-2014.
Teguh juga pernah menjabat sebagai Direktur Otonomi Khusus di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah 2014-2016. Ia sempat dua kali menjadi Penjabat Gubernur, pada 2018 di Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara 2020 lalu.
Pria asal Purwokerto itu merupakan alumni S1 di bidang Ilmu Pemerintahan UGM, S2 di bidang Teknologi Pendidikan IKIP Negeri Jakarta (Universitas Negeri Jakarta) dan S3 Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Mekanisme Pengusulan Pj Gubernur
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi.
DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan ke Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Menteri Dalam Negeri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintahan non-kementerian, terkait nama usulan tersebut.
Setelah dianggap rampung dan didapat kesepakatan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan tiga nama usulan Pj Gubernur yang sudah difinalisasi ke presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, sebagai bahan pertimbangan Presiden.
Syarat orang yang diusulkan menjadi Pj Gubernur haruslah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Eselon I. Tidak ada batasan domisili untuk Pj Gubernur, seluruh Eselon I baik itu di pemerintah provinsi maupun di kementerian boleh diusulkan.
ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Pj Gubernur memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan Gubernur yang dipilih melalui Pilkada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai pemerintahan daerah.
Pj Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Pj gubernur juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit tiga bulan sekali.
Pilihan editor: PDIP Pastikan Pertemuan Megawati dan Prabowo: Bukan soal Dukung Mendukung