TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fisipol Univeritas Riau (UNRI) Syafri Harto dinyatakan oleh PN Pekanbaru terbukti tak bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan akan segera dibebaskan, Rabu 30 Maret 2022.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mengawal kasus pelecehan seksual mahasiwa Unri tersebut, Rian Sibarani mengaku kecewa atas putusan hakim dan kabar ini tak membawa keadilan bagi penyintas dan keluarganya.
"Hakim memutuskan dakwaan jaksa tidak terbukti karena kekurangan saksi yang membuktikan pencabulan itu. Artinya hakim tidak berpedoman pada Perma nomor 3 tahun 2017 tentang penanganan perkara perempuan di pengadilan," katanyakepada Tempo.co, usai sidang.
Rian berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara ini. "Selain itu beberapa hal tidak dipertimbangkan juga oleh hakim, salah satunya fakta persidangan yang telah diuraikan jaksa pada tuntutan sidang sebelumnya," ujarnya.
Lanjutnya dalam proses hukum kasus perbuatan cabul memang seringkali permasalahan yang ditemui yaitu kekurangan saksi. Sebab memang tak ada saksi langsung yang melihat perbuatan itu selain korban sendiri.
"Karena itu harusnya saksi de auditu dapat dipertimbangkan, namun dalam putusan tadi saksi de auditu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Sebab saksi langsung hanyalah korban atau penyintas," kata Rian.
Rian menambahkan detektor kebohongan memang merupakan salah satu bukti, tapi dari hasil detektor kebohongan dapat menjadi petunjuk untuk majelis hakim.
"Detektor kebohongan dapat membuktikan atau membantu melihat kebohongan di dalam diri seseorang, seharusnya majelis dapat mempertimbangkan itu karena juga sudah dikuatkan oleh penjelasan saksi ahli," ujarnya.
Sebaliknya, kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku bersyukur dan bahagia setelah hakim memutuskan kliennya tak terbukti bersalah. Ia meminta masyarakat memahami putusan itu sebelum berkomentar.
"Pertama kita bersyukur karena putusan bebas ini. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," ucapnya. Dodi mengatakan, Syafri Harto yang kini masih ditahan di Polda Riau, harus segera dibebaskan hari ini juga.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Syafri Harto telah menuntut balik korban dan Komahi UNRI yang menyebarkan video pergakuan korban atas tuduhan pencemaran nama baik. "Kita tidak mau bahas itu dulu, pasca putusan ini pak Syafri Harto mau pulang kampung halaman menemui orang tua dan minta maaf. Kami fokus membebaskan hari ini," kata Dodi.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Dekan Fisip Unri Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Divonis Bebas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.