6. Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual, BEM UNRI desak rektor berhentikan Syafri Harto
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan Syafri Harto menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan atas mahasiswi bimbingannya, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Kamis 18 November 2021.
Terkait hal tersebut, dihari yang sama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kaharuddin mendesak Rektor dan pihak kampus bersikap tegas terhadap Dekan FISIP Syafri Harto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.
"Hari ini status Syafri Harto sebagai pendidik masih aktif. Hal ini yang masih kita tunggu dan kita desak agar Rektor Unri bersikap tegas dalam kasus pelecehan ini. Namun,hari ini pimpinan Unri belum mengambil keputusan terkait statusnya di kampus," ujar Kaharrudin di Pekanbaru.
7. Meski berstatus tersangka Syafri Harto belum dipecat dari jabatannya
Juru Bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Sujianto sekaligus Wakil Rektor Bagian Umum dan Keuangan UNRI menjelaskan, pihaknya belum dapat menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik kampus tersebut.
Hal itu disebabkan pihaknya harus mengikuti tiga aturan pemerintah, Selasa 23 November 2021.
Sujianto kepada wartawan menjelaskan aturan tersebut telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permenrisekdikti Nomor 81 tahun 2017 tentang statuta UNRI.
Selain itu Tim Pendamping Rektor dibentuk dan bekerja sama dengan tim dari Kementerian akan melakukan pemeriksaan administratif terhadap Syafri Harto untuk pengambilan kebijakan melalui rekomendasi yang dihasilkan berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP nomor 11 tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
8. Rektor UNRI minta Kemendikbudristek bentuk tim pendampingan Rektor
Rektor Aras Mulyadi, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk Tim Pendampingan Rektor, guna menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto, Kamis 25 November 2021.
"Ini sebagai bentuk tindakan Rektor sebagai pimpinan perguruan tinggi selaku atasan dan menindaklanjuti persoalan ini ke tahap selanjutnya untuk masuk ke tahap pemeriksaan, serta guna pengambilan kebijakan administratif terhadap Syafri Harto," ucap Sujianto.
9. UNRI rencana keluarkan aturan pencegahan kekerasan seksual
Universitas Riau Pekanbaru membahas rancangan Peraturan Rektor terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus guna menindaklanjuti dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto, Selasa 30 November 2021.
Sujianto mengatakan pihaknya menyusun panitia seleksi untuk pembentukan Satuan Tugas PPKS di lingkungan kampus.
10. Kasus dilimpahkan ke Kejati Riau
Berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau dari penyidik Polda Riau, Selasa 30 November 2021.
"Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir November lalu. Mungkin masih tahap penelitian di sana," kata Juru Bicara Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat itu.
Namun saat itu berkas tersebut dinilai belum lengkap oleh pihak Kejati Riau, dan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.
11. Syafri Harto diberhentikan sementara
Setelah perjuangan panjang dan berkali-kali demo dilakukan oleh mahasiswa UNRI, Syafri Harto yang terjerat kasus dugaan pelecehan resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya, Selasa 21 November 2021.
Hal itu berdasar Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 tersebut ditandatangani Rektor Unri Aras Mulyadi, tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan sebagai tenaga pendidik dan Dekan FISIP.
12. Berkas kasus lengkap, jaksa tunggu pelimpahan Syafri Harto
Berkas dugaan pelecehan oleh Syafri Harto dinyatakan lengkap oleh kejaksaan tinggi Riau setelah sebelumnya dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, Kamis 6 Januari 2021.
Hal itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Krisnanto membenarkan hal tersebut namun pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau.
"Betul, berkas kasus Syafri Harto sudah lengkap kemarin. Sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap," sebutnya kepada awak media.
13. Syafri Harto resmi jadi tahanan kejaksaan
Syafri Harto resmi ditahan setelah yang bersangkutan beserta barang bukti dilimpahkan penyidik Polda Riau ke Kejati Riau, Senin 17 Januari 2022.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja mengatakan sebelum pelimpahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan kesehatan Syafri Harto.
Kejati melakukan penahanan sebab dikhawatirkan yang bersangkutan dapat menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan atau bahkan mengulangi perbuatannya.
Selain itu Jaja menargetkan Syafri Harto akan disidangkan ke pengadilan tak lama setelah pelimpahan.
14. Sidang perdana, Syafri Harto hadir secara virtual
Sidang perdana Syafri Harto atas tuduhan pelecehan seksual dihadirinya secara virtual dengan didampingi tiga penasihat hukumnya yang menghadiri ruang sidang, Selasa 25 Januari 2022.
Dalam sidang itu kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando menilai dalam surat dakwaan tersebut ada beberapa yang perkara yang tidak teruraikan secara jelas. Salah satunya pasal pencabulan menjerat terdakwa ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, namun dalam uraian peristiwa tidak terurai.
Dodi juga menilai bahwa kasus ini terlalu dipaksakan sebab hanya keterangan korban yang menjadi dasar penegakan hukum perkara ini.