"Putusan KPPU tak bisa jadi alat bukti," kata dia di kantornya, Kamis (15/1). Selain itu, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan juga tak menemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Laksamana, dua tersangka lain adalah bekas Direktur Utama Pertamina Arifin Nawawi dan bekas Direktur Keuangan Alfred H. Rohimone.
Penyidik sempat menganggap mereka bersalah karena menjual VLCC Hull 1540 dan 1541 pada 2004 tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Kapal yang tengah dalam proses pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea, itu dijual ke Frontline senilai US$ 184 juta. Akibatnya, negara diduga dirugikan US$ 20 - 56 juta karena harga VLCC di pasaran saat itu diperkirakan US$ 204 - 240 juta.
Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan angkat tangan dalam menghitung angka kerugian negaranya. Mahkamah Agung juga telah memenangkan peninjauan kembali yang diajukan Pertamina terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan ada kerugian negara dalam kasus itu.
Sementara itu, lewat pengacaranya, Petrus Salestinus, tersangka Laksamana Sukardi, meminta kejaksaan segera menerbitkan SP3 kasus ini. Menurut Petrus, kliennya tak terbukti melakukan korupsi sebagaimana disangkakan kejaksaan.
"Pak Laks sudah satu setengah tahun jadi tersangka. Nasibnya terkatung-katung," kata Petrus saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung tadi.
ANTON SEPTIAN