TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berharap hakim mengabulkan tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Herry sebelumnya dituntut hukuman mati.
“Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Menteri PPPA Bintang dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.
Bintang mengaku bersyukur Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang turun langsung menjadi jaksa penuntut umum. Ia menilai tuntutan kepada Herry Wirawan merupakan tuntutan seberat-beratnya. Selain hukuman mati, jaksa juga menuntut terdakwa dengan kebiri kimia.
“Demikian juga denda dan restitusi, termasuk sita aset milik pelaku yang nantinya aset lelangnya diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” kata dia.
Menteri Bintang juga mengapresiasi aparat hukum yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut Herry Wirawan hukuman mati. Kepala Kejati Jawa Barat Asep Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan karena aksi asusila Herry yang menyebabkan para korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
Jaksa memberikan sejumlah tambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas Herry Wirawan dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia.
Baca: Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?
FRISKI RIANA