Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerbincangan tentang hukuman kebiri kimia kembali menyeruak di masyarakat. Hal ini dipicu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. 

Dasar hukum kebiri kimia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

Dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

“Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.

Merujuk Pasal 5, hukuman kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Tindakan kebiri kimia harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Kemudian dalam pelaksanaannya, tindakan kebiri kimia akan dilakukan dalam tiga tahapan, penilaian klinis, dan kesimpulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. 

Pada tahapan penilaian klinis, akan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Selain itu, juga harus berasal dari koordinasi Kementerian Kesehatan dengan pihak kejaksaan. Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, serta pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. 

Selanjutnya, pada tahap kesimpulan, akan memuat hasil dari penilaian klinis yang memastikan kelayakan pelaku persetubuhan terhadap anak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia tersebut. Terakhir adalah tahapan pelaksanaan kebiri kimia kepada pelaku.

Dikutip dari law.ui.ac.id, jika dalam kesimpulan atas penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama enam bulan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam masa penundaan itu, akan dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan kelayakannya kembali. Apabila masih dinyatakan tidak layak, jaksa akan memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan tingkat pertama untuk memutus perkara.

Sementara itu, jika penilaian dan kesimpulan ulang menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinyatakan layak dikebiri kimia, maka dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja, jaksa akan memerintahkan psikiater untuk melaksanakan kebiri kimia. 

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pun dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sinopsis The Deliverance Serial Horor Netflix yang Tayang 30 Agustus 2024

2 hari lalu

Poster Film The Deliverance. Imdb.com
Sinopsis The Deliverance Serial Horor Netflix yang Tayang 30 Agustus 2024

The Deliverance mengisahkan perjuangan seorang ibu melawan teror horor di rumah baru.


KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

23 hari lalu

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendesak pengusutan kasus tewasnya MHS (15 tahun) dan anak (12 tahun) serta cucu (2 tahun) wartawan Tribrata TV, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin, 19 Agustus 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
KPAI akan Investigasi Kematian Sejumlah Anak di Medan

Investigasi yang dilakukan KPAI bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak anak dilindungi. Siapapun yang terlibat harus ditindak.


Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

25 hari lalu

Tempo Explain: Orang Dekat Adalah Maut, Kekerasan pada Anak Terus Meningkat
Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan.


176.984 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi di HUT RI ke-79

27 hari lalu

Menkumham, Yassona H. Laoly  menjadi inspektur  upacara hari ulang tahun Republik Indonesia Ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
176.984 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi di HUT RI ke-79

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai pemberian remisi bentuk apresiasi kepada warga binaan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan


Mengenal Restorative Justice pada Kasus Pencurian Burung Murai Batu di Gunung Putri Bogor

39 hari lalu

Peserta menyiapkan Burung Murai batu (Copsychus malabaricus) saat mengikuti lomba kicau burung Piala Gubernur DKI di Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menggelar ajang Piala Lomba kicau burung dengan target peserta sebanyak 4.000 orang dari komunitas pecinta burung. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mengenal Restorative Justice pada Kasus Pencurian Burung Murai Batu di Gunung Putri Bogor

Restorative justice merupakan salah satu cara menyelesaikan konflik hukum secara damai. Cara ini memiliki beberapa syarat.


KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

40 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
KPAI Ungkap Penyiksaan Dua Balita di Jakarta Utara

KPAI sebut kedua orang tua dari balita itu harus dimintakan tanggung jawa karena telah lalai terhadap anak mereka.


Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

48 hari lalu

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah (kedua dari kiri), saat memberikan pidato pada konferensi pers Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, di Jakarta, Senin (22 Januari 2024). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)
Ratusan Ribu Anak Terlibat Judi Online, KPAI: Ini Kegagalan Negara

Keterlibatan anak-anak dalam pusaran judi online merupakan kegagalan negara. Negara telah gagal memenuhi lima klaster hak anak.


Bareskrim Rampungkan Kasus Pornografi Anak, Korban adalah Keponakan Tersangka

54 hari lalu

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Bareskrim Rampungkan Kasus Pornografi Anak, Korban adalah Keponakan Tersangka

Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisilal BAH yang menjadi tersangka dalam kasus konten pornografi anak.


Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

57 hari lalu

Kepolisian mengawal tersangka kasus sodomi anak berinisial SA (kanan) usai mengikuti konferensi pers di Polda NTB, Mataram, Kamis, 18 Juli 2024. Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Pemuda di Lombok Sodomi 10 Anak

SA, 20 tahun, tersangka tindak pidana kekerasan seksual di NTB mengaku telah melakukan sodomi pada 10 anak.


KontraS Sebut Ada Upaya Obstuction of Justice dalam Pengusutan Kematian Afif Maulana

2 Juli 2024

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
KontraS Sebut Ada Upaya Obstuction of Justice dalam Pengusutan Kematian Afif Maulana

KontraS menemukan indikasi adanya upaya menghalangi proses investigasi untuk mengungkap kematian Afif Maulana.