Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santri, Herry Wirawan (tengah), digiring menuju mobil tahanan setelah dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Sebelum Herry, tiga terdakwa kasus kekerasan seksual di Indonesia pernah divonis hukuman kebiri kimia. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPerbincangan tentang hukuman kebiri kimia kembali menyeruak di masyarakat. Hal ini dipicu oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati dan kebiri kimia kepada terdakwa pelaku pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. 

Dasar hukum kebiri kimia di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. 

Dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Hukuman kebiri ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

“Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi,” demikian salinan aturan tersebut.

Merujuk Pasal 5, hukuman kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Tindakan kebiri kimia harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Kemudian dalam pelaksanaannya, tindakan kebiri kimia akan dilakukan dalam tiga tahapan, penilaian klinis, dan kesimpulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. 

Pada tahapan penilaian klinis, akan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri. Selain itu, juga harus berasal dari koordinasi Kementerian Kesehatan dengan pihak kejaksaan. Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, serta pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. 

Selanjutnya, pada tahap kesimpulan, akan memuat hasil dari penilaian klinis yang memastikan kelayakan pelaku persetubuhan terhadap anak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia tersebut. Terakhir adalah tahapan pelaksanaan kebiri kimia kepada pelaku.

Dikutip dari law.ui.ac.id, jika dalam kesimpulan atas penilaian klinis menyatakan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia, maka pelaksanaan tindakan kebiri kimia ditunda paling lama enam bulan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam masa penundaan itu, akan dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan kelayakannya kembali. Apabila masih dinyatakan tidak layak, jaksa akan memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan tingkat pertama untuk memutus perkara.

Sementara itu, jika penilaian dan kesimpulan ulang menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinyatakan layak dikebiri kimia, maka dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja, jaksa akan memerintahkan psikiater untuk melaksanakan kebiri kimia. 

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia akan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pun dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Dituntut Kebiri Kimia

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

3 jam lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Remaja di Depok Perkosa Pacar yang Curhat Sedang Ada Masalah Keluarga

Anak berusia 14 tahun diperkosa pacarnya yang masih remaja


Polisi Tangkap Muncikari Jajakan Prostitusi Anak-anak di Media Sosial

2 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Senin 12 September 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Polisi Tangkap Muncikari Jajakan Prostitusi Anak-anak di Media Sosial

Icha, perempuan 24 tahun asal Johar Baru, Jakarta Pusat jadi muncikari yang menjajakan prostitusi anak-anak di media sosial.


Ari Wibowo Memperoleh Hak Asuh Anak, Ini Syarat dan Ketentuannya

10 hari lalu

Aktor Ari Wibowo/Instagram - ariwibowo_official
Ari Wibowo Memperoleh Hak Asuh Anak, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ari Wibowo memperoleh hak asuh anak dari mantan istri, Inge Anugrah. Apa saja syarat dan ketentuan untuk dapatkan hak asuh anak itu?


6 Fakta Guru Cukur Rambut Belasan Siswi di Lamongan gegara Tak Pakai Ciput

26 hari lalu

Ilustrasi siswi SMP. Shutterstock
6 Fakta Guru Cukur Rambut Belasan Siswi di Lamongan gegara Tak Pakai Ciput

Seorang guru di Lamongan mencukur rambut belasan siswi lantaran tidak mengenakan ciput. Berikut sederet fakta seputar peristiwa tersebut.


Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dicukur, Apakah Guru Boleh Mencukur Rambut Murid?

26 hari lalu

Ilustrasi siswa. ANTARA
Viral Belasan Siswi SMP di Lamongan Dicukur, Apakah Guru Boleh Mencukur Rambut Murid?

Guru yang mencukur rambut murid bisa diancam pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sesuai Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak.


Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

31 hari lalu

Dua orang tua yang bayinya tertukar usai mediasi di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 25 Agustus 2023. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Kasus Bayi Tertukar di Bogor 99,9 Persen Valid, Polisi: Kami Tunggu Laporan Ortu

Kasus bayi tertukar di Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap melalui hasil tes DNA


Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

36 hari lalu

(Dari kiri) Plt Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi; Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa; dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo berfoto bersama peserta Raimuna Nasional ke-62 di Buperta Cibubur, Jakarta Timur, pada Ahad, 20 Agustus 2023. Mereka hadir merayakan Hari Indonesia Menabung di gelaran tersebut. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.


Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

39 hari lalu

Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ada Setya Novanto dan Imam Nahrawi
Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.


Tidak Tobat Setelah Dipenjara 10 Tahun, Predator Anak Kembali Berulah di Karawang

39 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Tidak Tobat Setelah Dipenjara 10 Tahun, Predator Anak Kembali Berulah di Karawang

Seorang predator anak asal Karawang ditangkap polisi usai mencabuli 5 anak di bawah umur. Ia pernah dipenjara 10 tahun karena kasus serupa.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

53 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.