TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Negara telah menjawab banding administratif yang diajukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat lewat Tes Wawasan Kebangsaan. Setneg meminta para pegawai itu berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.
“Setneg meminta kami untuk berkoordinasi dengan lembaga tersebut,” kata mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan lewat pesan teks, Senin, 15 November 2021.
Surat jawaban itu dikirimkan oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno pada 9 November 2021. Dalam suratnya, Pratikno meminta para mantan pegawai untuk berkoordinasi dengan lembaga-lembaga tersebut.
Hotman menganggap jawaban itu menandakan bahwa pemerintah menerima keberatan yang diajukan para pegawai. Namun, tindak lanjutnya diserahkan kepada ketiga lembaga itu. “Proses itu sedang berlangsung,” kata Hotman.
Mantan Pegawai KPK mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo pada Oktober 2021. Mereka meminta Jokowi membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan pimpinan KPK yang memecat para pegawai yang tidak lolos TWK.
Baca juga: Polri Siapkan Payung Hukum Perekrutan Mantan Pegawai KPK Jadi ASN