TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan rencana merekrut mantan pegawai KPK masih berjalan. Polri sedang menyiapkan payung hukum untuk merekrut puluhan pegawai yang dipecat dari komisi antirasuah lewat tes wawasan kebangsaan tersebut.
“Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen tersebut,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Rusdi mengatakan dasar aturan diperlukan agar perekrutan dapat dilakukan secara legal. Dasar aturan itu, kata dia, masih digodok antara Polri, Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Rekrutmen ini perlu dijaga legalitasnya,” kata Rusdi.
Meski demikian, Rusdi belum memastikan kapan rencana rekrutmen itu benar-benar terlaksana. “Kita tunggu saja,” kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan lewat TWK. Listyo mengatakan rencana ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Sempat beredar kabar bahwa para mantan pegawai akan diangkat pada 10 November 2021. Kepolisian dikabarkan berencana merekrut pegawai menggunakan Peraturan Kapolri.
Baca: Kemenpan-RB Beri Lampu Hijau soal Perekrutan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri