TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu proses di DPR.
"Tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 5 Oktober 2021.
Mahfud mengatakan setelah dialog dengan istri Saiful Mahdi dan para pendampingnya pada 21 September, pemerintah segera menggelar rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung. Dari sana, pemerintah menyetujui untuk mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi.
Selanjutnya, kata Mahfud, pada 29 September 2021 surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR. Surat diberikan untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi. Merujuk Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. Ia juga mengatakan pemerintah ingin mengedepankan restorative justice.
"Dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," kata Mahfud Md soal amnesti Saiful Mahdi.
Baca juga: Akademisi dari Australia Minta Jokowi Berikan Amnesti ke Saiful Mahdi