TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akademisi dari perguruan tinggi di Australia menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar mengabulkan permohonan amnesti dosen Universitas Syiah Kuala, Aceh, Saiful Mahdi.
“Kami percaya kesediaan Anda memberikan amnesti dan membebaskan Dr. Saiful Mahdi dari penjara akan mencegah kerusakan reputasi Indonesia di internasional,” kata sejumlah akademisi dalam suratnya, Kamis, 16 September 2021.
Sebanyak 38 akademisi yang diwakili Budy Resosudarmo, profesor ekonomi dari Australian National University, mengatakan prihatin atas kejadian yang dialami rekan mereka, Saiful Mahdi.
Saiful dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala. Kritikan tersebut mulanya disampaikan Saiful melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen di Unsyiah.
Siaful kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dibidik dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Saiful mengajukan kasasi, namun kandas. Putusan Mahkamah Agung menguatkan vonis bersalah kepada Saiful.
Menurut para akademisi, Saiful Mahdi merupakan dosen yang bekerja pada isu pembangunan sosial ekonomi di Aceh. Sosok Saiful juga dihormati. Saiful, kata mereka, telah mendedikasikan kariernya untuk mengembangkan Universitas Syiah Kuala sebagai kampus internasional, dengan jaringan penelitian yang kuat di seluruh negeri dan komunitas akademik internasional.
Para akademisi meyakini kritik Saiful Mahdi tidak bersifat pribadi, tapi murni didorong oleh keinginannya sebagai anggota komunitas universitas yang bertanggungjawab meningkatkan status dan standar Universitas Syiah Kuala sebagai institusi akademik yang kuat.
Universitas Syiah Kuala, kata para akademisi, juga harusnya dapat menerima kritik dari civitas akademikanya sendiri. Serta memanfaatkan kritik tersebut untuk memperkuat kampus.
“Kami percaya bahwa Dr. Saiful Mahdi tidak seharusnya dihukum karena mengekspresikan pendapat konstruktifnya secara damai,” kata mereka dalam surat ke Presiden Jokowi soal amnesti Saiful Mahdi.
Baca juga: KIKA Catat Ada 7 Paradoks dalam Putusan Saiful Mahdi