TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021.
Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia menegaskan, Saiful datang ke Kejari Banda Aceh bukan karena telah ditundukkan. “Tapi patuh terhadap apa yang telah diputuskan agar menjadi contoh sebagai warga negara yang baik,” ujarnya, Kamis, 2 September 2021.
Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelumnya memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Saiful terbelit kasus pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melontarkan kritik di sebuah grup Whatsapp.
Berikut ini adalah sejumlah fakta mengenai kasus tersebut.
1. Awal mula kasus
Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp 'Unsyiah Kita' pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.
Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
2. Upaya banding kandas
Saiful Mahdi sempat menempuh upaya banding dan kasasi dalam perkara UU ITE ini, tetapi semuanya kandas. Ia kini tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti.
Pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan surat panggilan terhadap Saiful untuk eksekusi putusan. Dia diminta menghadap Jaksa pada Kamis, 2 September 2021.
3. Dukungan kepada Saiful
Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia mengatakan semua pihak yang mendukung dan membela Saiful akan tetap berupaya mencari jalan melakukan perlawanan, dan membuktikan ke publik bahwa kritik bukan hal yang haram dan mudah dipidana.
“Ini adalah upaya untuk menunjukkan ke publik bahwa kita harus tetap melakukan perlawanan terhadap nilai-nilai dasar yang melekat pada kita,” kata dia.
Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengatakan Saiful Mahdi layak diberikan pengampunan karena menjadi korban ketidakadilan. Saiful sejatinya melakukan kritik karena negara dibangun atas prinsip akuntabilitas, transparansi, dan antikorupsi.
4. Saiful belum pernah kena kasus hukum
Istri Saiful, Dian, menceritakan baru kali ini suaminya menghadapi kasus hukum. Saiful Mahdi merupakan dosen yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan kampusnya.
“Tidak bermaksud sombong, tapi kami ketilang saja tidak pernah, memang tidak pernah berhadapan dengan kasus hukum apapun,” kata Dian acara Orasi Kebudayaan Saiful Mahdi, Rabu, 1 September 2021.
Dian mengatakan, Saiful dan dirinya sebagai pendidik dan orang tua selalu mencontohkan kepatuhan menjadi warga negara kepada murid dan anak-anaknya. Ketika Saiful diperiksa penyidik Polres Banda Aceh sebagai saksi, Dian meminta nasihat dan pandangan hukum.
5. Jokowi didesak beri amnesti
Ketua Divisi Advokasi YLBHI, M Isnur, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi wajib mengabulkan permohonan amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi.
“Ketika Pak Jokowi sudah membentuk SKB, menyatakan setuju problematika UU ITE dan akan merevisi, maka sangat layak dan berkewajiban Presiden mengabulkan amnesti untuk Pak Saiful,” kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis, 2 September 2021.
SKB yang dimaksud Isnur adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat tersebut diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, pada 23 Juni 2021.
Pedoman ini dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap makan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
Dengan adanya SKB, Isnur mengatakan bahwa pemerintah telah mengakui UU ITE bermasalah. Di satu sisi, Saiful Mahdi menjadi korban dari sistem UU ITE dan proses peradilan yang berbahaya karena menghukum rakyat yang tidak bersalah.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA
Baca: Cerita Istri yang Tegar Melepas Saiful Mahdi Jalani Hukuman UU ITE