TEMPO.CO, Jakarta - Perhatian internasional untuk pembebasan Saiful Mahdi mulai berdatangan. President of the Indonesia Council Jacqui Baker menyatakan dukungan amnesti Saiful yang masuk bui karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya itu.
Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh itu terjerat UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Pemenjaraan Saiful Mahdi bertentangan dengan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi," ujar Baker dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 September 2021.
Baker mencatat Saiful Mahdi bukan dosen pertama yang dikriminalisasi karena melontarkan kritik. Sebelumnya ada Ramsiah Tasruddin, dosen komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar yang ditetapkan tersangka pada 2019 setelah mengkritik pejabat kampus di grup Whatsapp.
Kemudian, Sucipto Hadi Purnomo, dosen Universitas Negeri Semarang, diskors sementara pada 2020 karena komentarnya di Facebook tentang Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Lalu, Robertus Robet, dosen sosiologi di Universitas Negeri Jakarta yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena menyanyikan lagu plesetan Mars ABRI.
"Sebagai anggota Dewan Indonesia dari Asosiasi Studi Asia Australia, badan utama Australia untuk Asia Research, kami berdiri dalam solidaritas dengan rekan-rekan Indonesia kami dalam menyerukan amnesti untuk Saiful Mahdi," demikian pernyataan Jacqui Baker. Ia juga meminta agar mengakhiri sanksi administratif dan pidana untuk ekspresi publik, kritik akademis, dan perbedaan pendapat
Jacquie bersama anggota peneliti lainnya menyerukan agar diakhirinya kriminalisasi terhadap kritik. Mereka berpendapat bahwa universitas tidak dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat tanpa kebebasan akademik.
Saat ini Saiful Mahdi tengah menjalani masa hukuman sambil mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi. Kuasa hukum Saiful, Syahrul Putra Mutia, menyebut sembilan set berkas permohonan amnesti sudah diserahkan kepada presiden. Selain itu, Ketua DPR Puan Maharani juga disebut telah dikirimi permohonan dokumen amnesti.
Saat ini, ujar Syahrul, pihaknya masih bisa menunggu respons Presiden Jokowi sembari terus menggalang dukungan. "Saya komunikasi terus dengan Pak Saiful Mahdi. Beliau berterima kasih banyak, meskipun sudah ditahan, tapi teman-teman yang mendukung terus tetap berjuang. Menangis beliau," ujarnya.
Baca juga: 38 Akademisi dari Australia Minta Jokowi Kabulkan Amnesti Saiful Mahdi
DEWI NURITA