- Tuntutan Hukum Ringan
Akhir-akhir ini publik mulai gerah dengan KPK lantaran banyak terdakwa korupsi yang mendapat tuntutan hukum ringan. Salah satunya adalah terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako Juliari P Batubara.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menuntut ringan mantan Menteri Sosial tersebut dengan tuntutan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Sejumlah pihak menilai tuntutan KPK tersebut terkesan ganjil lantaran pasal 12 huruf b, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang menjadi dasar tuntutan sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti yang dituntut JPU KPK kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Wli Fikri, mengatakan tuntutan jaksa terhadap bekas Juliari P. Batubara, berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara. “Bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli 2021.
- Makelar kasus di KPK
Siapa sangka, bila di KPK ada makelar kasus? Makelar kasus yang bisa memperdagangkan kasus yang tengah disidik KPK. Itulah yang dilakukan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Robin diduga memperdagangkan kasus jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Robin meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan janji akan menghentikan penyelidikan kasusnya di KPK .
Belakangan, seeprti terungkap dalam dakwaan jaksa di pengadilan, Robin yang sudah menjadi tersangka, juga memperdagangkan sejumlah kasus yang tengah diperiksa di KPK. Modusnya sama saja, meminta uang kepada orang yang tersangkut kasus dan menjanjikan kasusnya dihentikan.