TEMPO.CO, Jakarta - Sanksi ringan kepada salah satu pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar, kian memperburuk citra KPK saat ini. Komisi Pemberantasan Korupsi yang sekarang rasanya sudah tidak spesial, ia hampir sama saja dengan lembaga lain yang ada di republik ini.
Tidak bisa dibayangkan, seorang pimpinan KPK yang tugasnya memberantas dan menindak korupsi, justru berkomunikasi dengan orang yang sedang diusut dugaan korupsinya oleh KPK.
Pelanggaran yang dilakukan Lili adalah memberikan informasi kepada Walikota Tanjung Balai, Syahrial tentang perkembangan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang tengah diusut KPK.
Padahal dalam Pasal 36 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang KPK jelas disebutkan melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Hukuman atas pelanggaran Pasal 65 UU KPK pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun sayangnya, Lili hanya mendapat vonis pemotongan gaji dari gaji pokok yang ia terima selama setahun.
Menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW, penurunan rating KPK bermula dari dua hulu, yakni buruknya seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 serta adanya revisi Undang-Undang KPK atau UU KPK.
ICW mencatat, sepanjang tahun 2020, setidaknya enam lembaga survei yang mengonfirmasi kemunduran kinerja KPK dan turunannya kepercayaan masyarakat.