Dalam petikan dakwaan, KPK menyebut Robin telah menerima total Rp 11,025 miliar dari sejumlah orang. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Robin menerima Rp 5.197.800.000, Rp 1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebanyak Rp 3,009 miliar dan USD 36 ribu; Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507 juta; dan Usman Effendi Rp 525 juta. Selain Azis dan Aliza, pemberi suap itu adalah orang yang pernah berperkara di KPK.
- Revisi UU KPK
Inilah hulu dari berubahnya wajah KPK. Revisi UU yang didukung Presiden dan DPR ini telah mengubah wajah KPK. Mendapat penentangan banyak pihak dan memaksa mahasiswa di banyak kota turun ke jalan, Presiden Jokowi dan DPR tetap menyetujui revisi UU KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengungkapkan, berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau revisi UU KPK, memberikan imbas terhadap kinerja KPK yang menurun, sebab penindakan seperti penyadapan dan penyitaan barang bukti harus izin Dewan Pengawas KPK.
Kurnia mencontohkan, UU KPK yang awalnya tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 tiba-tiba diselundupkan demi mempercepat proses revisi dan pengesahan. “Tak hanya itu, pada saat pengesahan di rapat paripurna DPR pun tidak memenuhi kuorum. Diduga hanya sekitar 80-90 anggota yang hadir dari total 560 anggota DPR RI,” ucap dia.
Kurnia mengatakan, beberapa saat setelah pimpinan KPK baru terpilih dan UU KPK baru disahkan, dampak buruknya langsung terlihat. “Sebagai contoh, pertama pimpinan KPK gagal menjelaskan persoalan terkait rencana penyegelan kantor PDIP yang batal. Kedua, pimpinan KPK gagal melindungi tim KPK yang sedang mencari Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),” kata Kurnia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Berharap Segera Ada Keputusan Jokowi Soal TWK