Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima yang Mengubah Wajah KPK Tak Lagi Seperti Dulu

Reporter

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri mengacungkan kedua ibu jarinya saat menemui awak media dalam peringatan Hari Pers Nasional di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021. Pada Hari Pers Nasional ini, pimpinan KPK memberikan ucapan selamat kepada awak media yang memiliki andil besar dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan juga menjadi bagian sebagai pahlawan antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK Firli Bahuri mengacungkan kedua ibu jarinya saat menemui awak media dalam peringatan Hari Pers Nasional di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021. Pada Hari Pers Nasional ini, pimpinan KPK memberikan ucapan selamat kepada awak media yang memiliki andil besar dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan juga menjadi bagian sebagai pahlawan antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan Alvara Research Center, KPK dilaporkan hanya menempati posisi kelima negara yang dipercayai. “Survei terbaru Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor empat kalah dari TNI dan Polri,” kata Kurnia Ramadhana Selasa, 25 Februari 2021 lalu.

  1. Kasus Tes Wawasan Kebangsaan

Melalui tes wawasan kebangsaan, pimpinan KPK melakukan seleksi dan penyaringan terhadap pegawainya yang bisa diangkat sebagai ASN. Kebijakan ini merupakan konsekuensi atas revisi UU KPK, yang mengharuskan pegawai KPK adalah seorang ASN.   

Belakangan, banyak pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Dan bukan kebetulan, mereka yang tidak lolos itu adalah para pegawai yang selama ini berada di garis depan dalam membongkar kasus korupsi.

Banyak dari mereka yang merupakan para penyidik senior dan juga penyidik muda yang aktif membongkar kasus-kasus korupsi besar, seperti korupsi E-KTP yang menyeret politikus ternama di negeri ini.     

KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri secara demonstratif menolak melaksanakan rekomendasi ombudsman RI terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Tidak hanya menolak, KPK justru balik menyerang Ombudsman dengan membuat pernyataan bahwa lembaga pemantau pelayanan publik itu tak memiliki wewenang untuk ikut campur urusan internal KPK.

“Alih status pegawai adalah urusan kepegawaian, bukan layanan publik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai sikap pimpinan KPK tersebut telah merendahkan institusi KPK. “Secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK,” kata Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

  1. Pelanggaran Kode Etik di internal KPK

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diputus bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili Pintauli telah melakukan dua pelanggaran yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

Dewas menyatakan Lili melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, Senin, 30 Agustus 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain kasus Lili, pelanggaran kode etik juga pernah dilakukan pegawai internal KPK yaitu Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Keduanya diputuskan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi

Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri juga diduga melanggar kode etik saat menyewa helicopter milik perusahaan swasta ketika berkunjung ke Palembang Sumatera Selatan. Firli diduga mendapat diskon harga saat menyewa helikopter tersebut.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

8 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

19 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

23 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.