Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan Alvara Research Center, KPK dilaporkan hanya menempati posisi kelima negara yang dipercayai. “Survei terbaru Indo Barometer menyebutkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK berada di nomor empat kalah dari TNI dan Polri,” kata Kurnia Ramadhana Selasa, 25 Februari 2021 lalu.
- Kasus Tes Wawasan Kebangsaan
Melalui tes wawasan kebangsaan, pimpinan KPK melakukan seleksi dan penyaringan terhadap pegawainya yang bisa diangkat sebagai ASN. Kebijakan ini merupakan konsekuensi atas revisi UU KPK, yang mengharuskan pegawai KPK adalah seorang ASN.
Belakangan, banyak pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Dan bukan kebetulan, mereka yang tidak lolos itu adalah para pegawai yang selama ini berada di garis depan dalam membongkar kasus korupsi.
Banyak dari mereka yang merupakan para penyidik senior dan juga penyidik muda yang aktif membongkar kasus-kasus korupsi besar, seperti korupsi E-KTP yang menyeret politikus ternama di negeri ini.
KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri secara demonstratif menolak melaksanakan rekomendasi ombudsman RI terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK.
Tidak hanya menolak, KPK justru balik menyerang Ombudsman dengan membuat pernyataan bahwa lembaga pemantau pelayanan publik itu tak memiliki wewenang untuk ikut campur urusan internal KPK.
“Alih status pegawai adalah urusan kepegawaian, bukan layanan publik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai sikap pimpinan KPK tersebut telah merendahkan institusi KPK. “Secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK,” kata Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
- Pelanggaran Kode Etik di internal KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diputus bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili Pintauli telah melakukan dua pelanggaran yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
Dewas menyatakan Lili melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, Senin, 30 Agustus 2021.
Selain kasus Lili, pelanggaran kode etik juga pernah dilakukan pegawai internal KPK yaitu Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga. Keduanya diputuskan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi
Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri juga diduga melanggar kode etik saat menyewa helicopter milik perusahaan swasta ketika berkunjung ke Palembang Sumatera Selatan. Firli diduga mendapat diskon harga saat menyewa helikopter tersebut.