TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani menyarankan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta waktu bertemu Presiden Joko Widodo, Pertemuan ini untuk menyampaikan rekomendasi mereka ihwal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga saat ini, rekomendasi kedua lembaga itu belum ditindaklanjuti oleh Istana.
"Saran saya kepada teman-teman baik yang ada di ORI maupun Komnas HAM adalah mohon waktu agar bisa bertemu dengan Presiden," kata Arsul kepada wartawan, Selasa, 7 September 2021.
Arsul mengatakan Presiden Jokowi tentu memiliki tingkat kesibukan yang sangat tinggi, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini. Menurut dia, bisa jadi Presiden belum ada waktu membaca laporan tebal dari Ombudsman maupun Komnas HAM.
"Kalau berharap Presiden membaca laporan yang tebal-tebal itu kan tidak mungkin juga. Ada baiknya, saya kira, mengajukan waktu untuk bertemu apakah secara fisik atau virtual untuk menjelaskan," ujar anggota Komisi Hukum ini.
Selain itu, kata dia, Ombudsman dan Komnas HAM bisa sekalian mendengarkan barangkali Presiden Jokowi mempunyai pandangan lain mengenai persoalan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan siap membantu Ombudsman dan Komnas HAM dengan mendorong pertemuan dengan Istana. Ia mengaku telah menyampaikan saran itu secara informal kepada orang-orang di lingkaran Presiden Jokowi.
"Presiden kan tangan kanan dan kirinya ada, Mensesneg, Seskab, KSP, nanti kalau ketemu di DPR kami juga kasih saran. Kami sudah secara informal juga menyampaikan (agar) ada pertemuan jugalah, supaya didengarkan lebih lanjut," kata Arsul.
Ombudsman menemukan dugaan penyimpangan prosedur dalam tes wawasan kebangsaan untuk proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Ombudsman pun merekomendasikan Presiden Jokowi mengambil alih kewenangan soal alih status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.
Adapun Komnas HAM menemukan 11 dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam TWK. Menyiapkan laporan setebal 300 halaman, Komnas juga sudah menyatakan keinginan mereka untuk bertemu Presiden Jokowi. Senada dengan Ombudsman, Komnas HAM meminta Presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan dengan tetap mengangkat mereka menjadi ASN.
Baca juga: Cerita Gagal Panen Operasi Tangkap Tangan Gara-gara TWK