Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Jejak Perlawanan Pimpinan KPK Dalam Perkara TWK

Reporter

image-gnews
Lima komisioner KPK baru, Firli Bahuri (tengah), Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron (kiri), Nawawi Pomolango (kanan), Alexander Marwata, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK, resmi dipimpin Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Lima komisioner KPK baru, Firli Bahuri (tengah), Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron (kiri), Nawawi Pomolango (kanan), Alexander Marwata, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK, resmi dipimpin Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI perihal tes wawasan kebangsaan atau TWK. Beberapa pihak menuding bahwa ini adalah pembangkangan lagi terhadap arahan mengenai tes yang dianggap kontroversial itu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mencatat pembangkangan yang terakhir ini telah melengkapi pengabaian yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu soal alih status pegawai. ICW mencatat ada tiga 'pembangkangan' yang dilakukan, yaitu terhadap pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan terakhir tindakan korektif Ombudsman.

“Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK,” kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada beberapa arahan maupun pertimbangan mengenai alih status pegawai yang disebut dikesampingkan oleh KPK. Berikut adalah daftarnya:

Pertimbangan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi UU KPK pada Selasa, 4 Mei 2021 menyatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun. MK menganggap pegawai KPK telah mengabdi dan dedikasinya dalam pemberantasan korupsi tak perlu diragukan.

"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun, di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang uji materi UU KPK, Selasa, 4 Mei 2021.

Arahan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memberi arahan yang serupa soal alih status pegawai KPK. Dia menyatakan satu suara dengan pertimbangan MK. Jokowi mengatakan TWK terhadap pegawai KPK tidak boleh dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos. Hasil tes, kata dia, seharusnya dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki kualitas individu maupun lembaga antikorupsi.

"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi dalam video yang disiarkan Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan Korektif Ombudsman

Ombudsman menyatakan telah terjadi tindakan maladministratif berlapis-lapis dalam proses TWK. Tindakan maladministratif berlapis itu terjadi mulai dari pembentukan Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 yang memuat pasal TWK, hingga pelaksanaannya.

Beberapa temuan Ombudsman, di antaranya dugaan penyisipan pasal TWK ke dalam Perkom sehingga pegawai tidak tersosialisasi dengan cukup. Selain itu, ada dugaan fabrikasi tanda tangan dalam dokumen rapat harmonisasi, hingga adanya manipulasi dalam kontrak kerja sama pelaksanaan TWK antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara. Dokumen kontrak dan pembayaran itu diduga dilakukan secara backdate.

Ombudsman meminta KPK melakukan beberapa tindakan untuk mengkoreksi kesalahan itu. Salah satunya, adalah mengangkat 75 pegawai KPK menjadi ASN seperti yang dilakukan ke pegawai KPK lainnya.

Respons KPK

KPK menyatakan telah melakukan arahan dari MK dan Presiden Jokowi. Soal pertimbangan MK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan alih status pegawainya tak menggunakan UU ASN. Bila menggunakan UU itu, maka pegawai yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat. Begitupun pegawai yang pernah mengundurkan diri dari PNS, juga tak bisa diangkat kembali menjadi ASN. “Dengan putusan ini hak tersebut dipulihkan untuk menjadi ASN,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Mengenai arahan Presiden Jokowi, Ghufron bilang telah dilakukan rapat koordinasi pada 25 Mei 2021 antara beberapa lembaga. Rapat itu, kata dia, untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi agar TWK tidak menjadi satu-satunya alasan untuk memberhentikan pegawai. Hasil dari rapat itu, 51 pegawai dipecat, sementara 24 lainnya bisa diangkat menjadi ASN asal mau mengikuti pendidikan kebangsaan kembali.

Baca juga: Jokowi Didesak Respons Temuan Ombudsman Soal TWK KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

18 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

24 menit lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

46 menit lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

11 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

11 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

12 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.