TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Presiden Joko Widodo mengambil alih seluruh proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes yang berujung pada penyingkiran 57 pegawai KPK tersebut.
“Kami memberi rekomendasi agar Bapak Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan sekaligus pejabat pembina kepegawaian tertinggi di republik ini untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus 2021.
Damanik mengatakan lembaganya meminta Presiden Jokowi mengambil alih proses itu dengan melakukan lima tindaka. Pertama, dia merekomendasikan presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK. Menurut dia, tindakan itu sejalan dengan arahan Presiden sendiri yang meminta agar alih status pegawai tidak boleh merugikan hak pegawai.
Dia mengatakan rekomendasi itu sesuai dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi. Pertimbangan MK menyatakan pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan.
“Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian konstitusi,” kata Damanik.
Komnas HAM, kata dia, juga meminta Presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK. Selanjutnya, Komnas meminta Presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lebaga yang terlibat dalam proses TWK. Para pejabat itu perlu dibina agar patuh pada peraturan perundangan, serta memegang teguh prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan memenuhi asas keadilan, serta memegang prinsip HAM.
“Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan HAM. Dan nilai tersebut dijadikan code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap ASN,” ujar Damanik.
Terakhir, Komnas merekomendasikan agar Presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK. Dia mengatakan pelabelan itu menyangkut hak asasi para pegawai. Damanik mengatakan laporan Komnas HAM akan segera dikirim ke Presiden Jokowi. Dia berharap Presiden Jokowi memberi perhatian dan segera melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut.
Baca juga: Komnas Temukan 11 Pelanggaran HAM Pelaksanaan TWK