TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin menganggap hukuman kepada Lili Pintauli Siregar terlalu ringan. Ia mengatakan ada sanksi yang lebih berat jika merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk pada Pasal 35 aturan tersebut, pimpinan KPK dilarang berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang yang punya relasi dengan perkara.
Jasin mengatakan jika melanggar ketentuan ini maka pimpinan bisa dipidana 5 tahun penjara. "Apakah rujukan Dewas hanya pelanggaran kode etik?" kata Jasin lewat pesan tertulis pada Kamis, 30 Agustus 2021.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili potongan 40 persen dari gaji pokok. Dewas menyatakan Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Tujuannya, agar Syahrial mau mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial.
Jasin mengatakan hukuman ini sangat ringan. Ia mengatakan gaji pokok pimpinan KPK sebanyak Rp 4.620.000. Artinya 40 persen pemotongan gaji pokok terhadap Lili tidak sampai Rp 2 juta. Sementara total gaji pimpinan sekitar Rp 89 juta.
Padahal, kata Jasin, menurut aturan Dewan Pengawas bisa menjatuhkan sanksi berat, yaitu meminta Lili untuk mengundurkan diri.
Jasin menganggap dasar aturan yang dibuat oleh Dewas soal pelanggaran kode etik memang terlalu lemah. Dia mengatakan ketika pimpinan melanggar Undang-Undang pun hanya diselesaikan melalui pelanggaran etik.
"Kalau dasar hanya peraturan Dewas ya itulah hasilnya, memang KPK diperlemah sehingga pimpinan melanggar uu pun, proses sanksi nya melalui sidang pelanggaran etik," kata dia soal putusan Lili Pintauli.
Baca juga: Melanggar Kode Etik, Gaji Pimpinan KPK Lili Pintauli Dipotong 40 Persen