TEMPO.CO, Jakarta - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta pimpinan KPK agar konsisten menerapkan Undang-Undang pasca putusan Dewan Pengawas KPK pada salah satu pimpinan, Lili Pintauli Siregar. Lili dinyatakan terbukti melanggar etik karena menemui pihak yang perkaranya tengah ditangani KPK.
"Putusan itu belum sungguh-sungguh menjalankan amanat yang diatur secara eksplisit pada UU KPK. Untuk itu, Putusan Dewas KPK harus ditindaklanjuti Pimpinan KPK dan Dewas KPK," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Agustus 2021.
Bambang mengatakan keputusan Dewas KPK juga telah membuktikan terjadinya suatu perbuatan tercela. Hal itu seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk pemberhentian pimpinan KPK terkait.
"Pasal 32 huruf c UU KPK menegaskan bahwa pimpinan KPK diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela," kata Bambang.
Selain itu, Bambang melihat putusan itu juga mengindikasikan perlunya dibangun sistem yang dapat memastikan terjaganya integritas pimpinan KPK dalam menjalankan kewenangannya. Hal tersebut akan lebih menjamin tidak terulangnya kembali kasus seperti Lili.
"Pada akhirnya, publik menunggu, apakah pimpinan KPK akan sungguh-sungguh menggunakan momentum Putusan Dewas untuk mengembalikan kehormatan KPK dengan menindaklanjuti Putusan Dewas KPK?" kata Bambang Widjojanto.
Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.