TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut pengusaha Andi Irfan Jaya 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menyebut Andi Irfan membantu penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar US$ 500 ribu dolar.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN, terdakwa Andi Irfan Jaya tidak mengakui kesalahannya," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Deniardi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Sementara itu, Deniardi mengatakan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar pidana penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra Putusan PK Nomor 12 pada 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Andi Irfan dihubungi Pinangki Sirna Malasari pada 22 November 2019 untuk bertemu Djoko pada 25 November di Kuala Lumpur, Malaysia. Selain keduanya, ada juga advokat Anita Kolopaking.
Di Kuala Lumpur, ketiganya bertemu Djoko di kantornya, The Exchange 106. Dalam pertemuan itu Pinangki memperkenalkan Andi Irfan sebagai sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko kembali ke Indonesia.
Andi Irfan, Jaksa Pinangki, dan Anita Kolopaking lalu menyerahkan "action plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.
"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya.
Burhanuddin dan Hatta Ali sudah berkali-kali membantah. Keduanya menyebut nama mereka dicatut.
Proposal "action plan" yang ditawarkan berisi rencana tindakan dan biaya untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung sebesar US$ 100 juta. Namun, Djoko hanya menyetujui dan menjanjikan seluruh pembiayaan yang dituangkan dalam "action plan" sebesar US$ 10 juta.
Untuk memastikan Djoko memberikan uang, Pinangki meminta Anita Kolopaking membuat draf surat kuasa menjual aset dari Djoko kepada Andi Irfan Jaya. Surat ini sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran US$ 10 juta dan uang muka yang dijanjikan Djoko tidak dibayar.
Pada 26 November 2019, Djoko melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan US$ 500 ribu kepada Andi Irfan Jaya di sekitar mal Senayan City.
Andi Irfan lalu memberikannya kepada Pinangki yang lalu menyerahkan sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar R p740 juta) kepada Anita Kolopaking. Waktu itu, Pinangki mengaku baru menerima US$ 150 ribu dan akan memberikan kekurangannya setelah Djoko Tjandra memberikan uang yang dijanjikan.