Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi Hakim MK, Reny Halida Ilham Malik Ungkap Alasan Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Reporter

image-gnews
Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Reny Halida Ilham Malik, Bekas Hakim Ad Hoc, mengungkap alasan menyunat vonis eks jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini disampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bagi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi III DPR. 

Reny mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat skandal korupsi Djoko Tjandra di tingkat banding. Saat itu, Reny memotong hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun saja.

“Selalu mengambil keputusan yang benar-benar mengadopsi aspek kepastian hukum dan keadilan, terutama keadilan bagi masyarakat dan terdakwa,” kata Reny menjawab pertanyaan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Ichsan Soelistio. “Karena terdakwa juga punya hak yang sama sebagai warga negara.”

Selain itu, Ichsan juga bertanya jaminan dari Reny apakah akan membuat keputusan yang benar ketika menjadi calon hakim MK.

Reny menjamin ketika menjadi hakim MK sebuah keputusan harus dikaji secara mendalam. Keputusan tidak hanya diambil dari satu sisi, terapi dari multidimensi yang seadil-adilnya bagi bangsa dan masyarakat, termasuk pertanggungjawaban kepada Tuhan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyebut dirinya akan mengadopsi aspek kepastian hukum dan keadilan. “Keadilan bagi masyarakat dan terdakwa sendiri,” kata Reny 

Reny mengatakan bahwa dirinya sudah menjadi hakim selama 10 tahun 3 bulan. Dalam perjalannya dirinya sudah mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara hingga ratusan kasus. 

Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan bagi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Lima calon hakim MK yang diuji, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif pada Senin.

Pilihan Editor: Reny Halida Ilham Malik 3 Kali Gagal di Seleksi Hakim MA, Habiburokhman Kutip Pernyataan Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

52 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

23 Agustus 2024

Wanda Hamidah bersama pegiat demokrasi serta Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung MK, 22 Agustus 2024. Foto: Bismo Agung
Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

Aksi kawal Putusan MK yang diduga hendak dianulir DPR RI, para aktivis dan akademisi mengunjungi Gedung MK, termasuk politisi Wanda Hamidah.


Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

14 Agustus 2024

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Permohonan Gugatan Anwar Usman yang Diterima dan Ditolak PTUN

Gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. MK diperintahkan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.


PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

13 Agustus 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Dianggap Batal

Gugatan Anwar Usman dikabulkan sebagian oleh PTUN. Majelis hakim menyatakan pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tidak sah.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

26 Juli 2024

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

8 Juni 2024

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

Bagaimana fakta di balik revisi UU MK? Alasan DPR tengah fokus pada pembahasan RAPBN.


Besok Putusan Hasil Sengketa Pileg 2024, 9 Hakim MK Harus Menginap di Kantor

5 Juni 2024

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Besok Putusan Hasil Sengketa Pileg 2024, 9 Hakim MK Harus Menginap di Kantor

Untuk menyelesaikan penyusunan putusan akhir bagi 106 perkara sengketa Pileg 2024, sembilan orang hakim MK terpaksa menginap di kantor.


Hakim MK Tanya ke Mantan Hakim Konstitusi Aswanto: Apakah Pemilu Kali Ini yang Terburuk?

27 Mei 2024

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim MK Tanya ke Mantan Hakim Konstitusi Aswanto: Apakah Pemilu Kali Ini yang Terburuk?

Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menanyakan penyelenggaraan pemilu kepada mantan hakim konstitusi Aswanto.


Dosen UIN Sebut Revisi UU MK Ancam Prinsip Kekuasaan Kehakiman

23 Mei 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen UIN Sebut Revisi UU MK Ancam Prinsip Kekuasaan Kehakiman

Rencana perubahan UU MK menimbulkan spekulasi dan asumsi karena proses yang tidak transparan dan tidak melibatkan publik.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

16 Mei 2024

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.