TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi menghadirkan mantan anak buah Brigjen Prasetijo, Abdul Basir.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mempertanyakan paperbag yang dibawa Prasetijo ketika mengunjungi kantor Divisi Hubungan Internasional Polri, pada 28 April 2020. "Yang tanggal 28, saudara datang dan membawa paperbag?" tanya Damis.
Basir menceritakan bahwa ia saat itu membawakan paperbag ketika mendampingi Prasetijo dari Gedung Korwas PPNS menuju Gedung TNCC Polri. Paperbag itu berisi ponsel Prasetijo, dua buah masker, hand sanitizer, dan obat berbentuk tablet. Basir memberikan paperbag itu di lantai 1 TNCC. Namun, saat hendak pulang, paperbag itu tidak lagi dibawa Prasetijo. Menurut Basir, Prasetijo mengaku paperbag itu ketinggalan.
Hakim anggota, Joko Subagyo, pun mencecar soal kelaziman Prasetijo menaruh ponsel di dalam paperbag. "Apakah selama mendampingi Prasetijo, memang kebiasaan handphone enggak dipegang sendiri? Selalu taruh di paperbag?" tanya Joko.
Basir pun menjawab tidak tahu. Joko kemudian menyampaikan bahwa Basir sudah setahun lebih mendampingi Prasetijo, jadi seharusnya sudah tahu kebiasaan atasannya itu. Ia pun mengulang pertanyaan yang sama dan dijawab Basir, "Iya kebiasaan Bapak selama pandemi bawa cadangan-cadangan itu, biasa masker, hand sanitizer dipegang sendiri taruh tas atau paperbag itu."
Joko menanggapi. "Kalau pergi jauh make sense. Tapi kan hanya 1 kilometer dari kantor Pak Prasetijo. Masker buat apa sampai ada 2? HP taruh situ, kecuali keluar kantor agak jauh. Lazim atau tidak?"
Basir menjawab hal tersebut lazim. Joko pun menanyakan lagi, "Saudara saksi tetap bertahan dengan jawaban? Tidak dipengaruhi pihak lain?" Basir menegaskan tetap pada keterangannya dan tidak dipengaruhi pihak mana pun.
Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.