Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irjen Napoleon Bonaparte Dikenai Sanksi Etik Demosi 3 Tahun 4 Bulan

image-gnews
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 September 2022. Napoleon tengah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus menerima suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 28 Agustus 2023.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 10 Maret 2023 dalam kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Napoleon terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.

Sidang etik Napoleon baru digelar pada 28 Agustus kemarin di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri setelah ia rampung menjalani masa hukuman. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan majelis komisi etik menjatuhkan sanksi etika bahwa tindakan Napoleon tercela dan wajib meminta maaf secara secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

Sidang menghadirkan sebanyak 8 saksi. 5 saksi yang dihadirkan langsung, yakni Komisaris Polisi SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigadir JF, dan pembina MST. Kemudian, 3 saksi dihadirkan melalui Zoom yakni Brigjen TAD, Komisaris Besar Bimo, dan JST. Sedangkan 2 saksi hanya dibacakan keterangannya, yaitu Brigjen NSW dan TS.

“Mutasi bersifat Demosi selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi, 28 Agustus 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun perangkat sidang etik Napoleon terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Wakil Komandan Korps Brimob Inspektur Jenderal Imam Widodo sebagai wakil ketua komisi. Adapun anggota majelis diisi oleh Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto. 

Komisi menyimpulkan Napoleon Bonaparte telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Atas perbuatannya tersebut Napoleon, berdasarkan Putusan MA, dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap.

Napoleon juga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b,  Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Napoleon Bonaparte menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan.

Pilihan Editor: Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewas KPK Segera Tentukan Perkara Firli Bahuri Masuk Sidang Etik atau Tidak

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung ACLCKPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Segera Tentukan Perkara Firli Bahuri Masuk Sidang Etik atau Tidak

Dewas KPK segera menetapkan dugaan perkara Firli Bahuri dilanjutkan ke sidang etik atau tidak. Namun, Dewas KPK terlebih dahulu mendiskusikan di internal Dewas KPK.


Mengintip Harta Karun Milik Napoleon yang Tersimpan Levens Hall di Cumbria

7 hari lalu

Levens Hall and Garden di Cumbria, Inggris. Instagram.com/@levenshall
Mengintip Harta Karun Milik Napoleon yang Tersimpan Levens Hall di Cumbria

Beberapa peninggalan harta karun milik Napoleon Bonaparte dan Duke of Wellington disimpan di Levens Hall


Film Napoleon Raup Rp 326 Miliar dalam 2 Hari, Tayang di Indonesia 29 November

12 hari lalu

Film Napoleon 2023. allocine.fr
Film Napoleon Raup Rp 326 Miliar dalam 2 Hari, Tayang di Indonesia 29 November

Film Napoleon menggambarkan kehidupan dan petualangan sang jenderal terkenal dari Prancis yang diperankan oleh Joaquin Phoenix.


Sebelum Nonton Akting Joaquin Phoenix di Film Napoleon, Ketahui Dulu Kisah Napoleon Bonaparte

19 hari lalu

Film Napoleon 2023. allocine.fr
Sebelum Nonton Akting Joaquin Phoenix di Film Napoleon, Ketahui Dulu Kisah Napoleon Bonaparte

Sebentar lagi film "Napoleon" karya Ridley Scott akan tayang. Berikut adalah penjelasan mengenai siapakah Napoleon Bonaparte.


Keaktoran Joaquin Phoenix, Perankan Joker hingga Komandan Militer Prancis di Film Napoleon

19 hari lalu

Film Napoleon 2023. allocine.fr
Keaktoran Joaquin Phoenix, Perankan Joker hingga Komandan Militer Prancis di Film Napoleon

Film Napoleon akan tayang 22 November 2023. inilah profil Joaquin Phoenix yang memerankan karakter Napoleon Bonaparte.


Anwar Usman Siap Diberhentikan dengan Tidak Hormat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman menjelang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anwar Usman Siap Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Anwar Usman mengaku siap jika diberhentikan dengan tidak hormat oleh MKMK.


Kisah Museum Radya Pustaka, Salah Satu Museum Tertua di Indonesia

34 hari lalu

Museum Radya Pustaka, Solo, Jateng. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kisah Museum Radya Pustaka, Salah Satu Museum Tertua di Indonesia

Museum Radya Pustaka awalnya merupakan rumah seorang Belanda.


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

58 hari lalu

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

25 September 2023

Suasana di Ruang Rapat Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Singgung Rekam Jejaknya

Komisi III mempertanyakan rekam jejak hakim Reny Halida Ilham Malik saat memotong vonis terhadap jaksa Pinangki.


Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

14 September 2023

Wakil ketua KPK yang baru, Johanis Tanak (kiri), memperkenalkan diri kepada awak media di ruang wartawan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022. Johanis telah dilantik oleh Presiden Jokowi, dan resmi menggantikan Wakil ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengkonfirmasi sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak ditunda