TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 28 Agustus 2023.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 10 Maret 2023 dalam kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Napoleon terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.
Sidang etik Napoleon baru digelar pada 28 Agustus kemarin di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri setelah ia rampung menjalani masa hukuman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan majelis komisi etik menjatuhkan sanksi etika bahwa tindakan Napoleon tercela dan wajib meminta maaf secara secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Sidang menghadirkan sebanyak 8 saksi. 5 saksi yang dihadirkan langsung, yakni Komisaris Polisi SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigadir JF, dan pembina MST. Kemudian, 3 saksi dihadirkan melalui Zoom yakni Brigjen TAD, Komisaris Besar Bimo, dan JST. Sedangkan 2 saksi hanya dibacakan keterangannya, yaitu Brigjen NSW dan TS.
“Mutasi bersifat Demosi selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Ramadhan dalam keterangan resmi, 28 Agustus 2023.
Adapun perangkat sidang etik Napoleon terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Ahmad Dofiri sebagai ketua komisi, Wakil Komandan Korps Brimob Inspektur Jenderal Imam Widodo sebagai wakil ketua komisi. Adapun anggota majelis diisi oleh Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Komisi menyimpulkan Napoleon Bonaparte telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama Djoko Tjandra. Atas perbuatannya tersebut Napoleon, berdasarkan Putusan MA, dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap.
Napoleon juga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Napoleon Bonaparte menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding,” kata Ramadhan.
Pilihan Editor: Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif