Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

image-gnews
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berujung pada vonis hukuman mati. Keputusan itu diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Karier kepolisian eks Kadiv Propam Polri itu luluh lantak. Dalam perjalanan kariernya, suami Putri Candrawathi itu tercatat pernah menangani kasus-kasus besar.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Selanjutnya kariernya di kepolisian, Ferdy Sambo pernah menangani beberapa kasus. Kasus-kasus tersebut antara lain teror di Sarinah, kebakaran Kejagung, Tragedi KM 50, hingga penghapusan red notice Djoko Tjandra. Eks jenderal bintang dua itu lumayan terkenal berkat kasus-kasus yang ditangani tersebut.

Berikut ulasan sejumlah kasus yang pernah ditangani Ferdy Sambo, dirangkum Tempo.co

1. Bom Sarinah

Salah satu kasus yang pernah ditangani Ferdy Sambo adalah teror bom Sarinah. Kala terlibat menangani kasus ini, Ferdy Sambo masih berpangkat ajun komisaris besar alias AKBP di bawah pimpinan Brigjen Krishna Murti.

Peristiwa ini terjadi pada 2016. Melibatkan sejumlah anggota teroris melakukan aksi bom bunuh diri. Aksi tersebut mereka lakukan di Sarinah, MH Thamrin-Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pengeboman ada kaitannya dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Aksi didalangi oleh Aman Abdurrahman, ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Bom pertama kali meledak di kedai Starbucks, tepatnya dalam area Gedung Sarinah. Beberapa detik berselang, ledakan kedua terjadi di pos polisi perempatan Jalan MH Thamrin.

2. Kebakaran gedung Kejagung

Ferdy Sambo juga pernah menangani kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Gedung Kejagung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilalap api. Tujuh lantai diamuk si jago merah.

Gedung terbakar itu merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, serta Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menyatakan ada tindakan pidana dalam peristiwa ini.

Ferdy Sambo menjelaskan, api bermula di gedung utama dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula merokok. Bara api rokok itu menjadi penyebab awal kebakaran. Apalagi, kata Ferdy Sambo, di lokasi pengerjaan proyek itu banyak bahan mudah terbakar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Ferdy Sambo.

3. Tragedi KM 50

Ferdy Sambo juga terlibat mengusut kasus Tragedi Kilometer 50 atau KM 50. Peristiwa itu terjadi pada dini hari, 7 Desember 2020. Enam orang anggota Laskar Forum Pembela Islam atau FPI tewas ditembak aparat kepolisian. Unlawfull killing itu berlaku di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

Tragedi disinyalir terjadi tersebab tidak hadirnya pucuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab kala dipanggil untuk pemeriksaan. Kepolisian kemudian membentuk suatu tim pengintaian. Pengintaian tersebut berujung Laskar FPI dan kepolisian terlibat aksi saling kejar dan adu tembak.

Di tengah lika-liku penanganan kasus tewasnya Brigadir J, kasus KM 50 kembali mencuat ke publik. Sejumlah pihak menilai perlu adanya pengusutan ulang dalam tersebut. Apalagi mengingat keterlibatan Ferdy Sambo. Kredibilitasnya diragukan dalam menangani kasus tersebut. Dikhawatirkan ada bentuk kecurangan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu.

4. Penghapusan red notice Djoko Tjandra

Ferdy Sambo juga tercatat menangani kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Kasus ini menyeret dua petinggi Polri saat itu, Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Keduanya terlibat ihwal red notice dan suap, serta pemalsuannya surat jalan. Dalam penanganan kasus ini, Ferdy Sambo berhasil menjerat rekannya, Brigjen Prasetijo Utomo, selama menjadi buronan Polri.

Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan merupakan pengusaha sekaligus buronan korupsi Indonesia. Dia tertuduh menggelapkan dana perbankan. Pada 2009, sehari sebelum dijebloskan ke penjara, dia melarikan diri ke Papua Nugini.

Sebagai buronan, Djoko Tjandra terdaftar sebagai red notice. Akibatnya dia tidak bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus praperadilan. Djoko Tjandra kemudian menyuap Napoleon untuk membantu menghapus namanya dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi. Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.

Pilihan Editor: 4 Vonis Hakim Lebih Tinggi Ketimbang Tuntutan dalam Kasus Ferdy Sambo Cs

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

1 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.


Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Lebih Berat dari Vonis Ronald Tannur, Toni Tamsil, dan Samin Tan

I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara karena pelihara 4 landak Jawa langka. Lebih berat dari vonis Djoko Tjandra, Toni Tamsil, dan Samin Tan.


Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

4 hari lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 8 September 2024 diawali oleh kabar pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati 30 pejabat


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

5 hari lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

7 hari lalu

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

Kim Jong Un mengeksekusi mati 30 pejabat daerah karena gagal mengatasi banjir.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

8 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Mengenal Guillotine, Simbol Anti Monarki dari Prancis yang Dibawa saat Aksi Kawal Putusan MK

22 hari lalu

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.
Mengenal Guillotine, Simbol Anti Monarki dari Prancis yang Dibawa saat Aksi Kawal Putusan MK

Aksi hari ini membawa replika guillotine di aksi kawal putusan MK, Kamis 22 Agustus 2024 di depan gedung DPR RI.


Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

22 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso (kiri) melakukan Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica mengungkapkan bakal mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. TEMPO/Ilham Balindra
Sosok Otto Hasibuan Pengacara Jessica Wongso, Pernah Jadi Tim Pembela Prabowo-Gibran

Kiprah Otto Hasibuan kuasa hukum Jessica Wongso yang bebas bersyarat. Ini profil Otto yang pernah jadi bagian tim pembela Pravowo-Gibran.


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

25 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

27 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.