Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Daftar Kasus yang Pernah Ditanganinya

image-gnews
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan saat rilis penetapan tersangka kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 13 November 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs berujung pada vonis hukuman mati. Keputusan itu diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Karier kepolisian eks Kadiv Propam Polri itu luluh lantak. Dalam perjalanan kariernya, suami Putri Candrawathi itu tercatat pernah menangani kasus-kasus besar.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Selanjutnya kariernya di kepolisian, Ferdy Sambo pernah menangani beberapa kasus. Kasus-kasus tersebut antara lain teror di Sarinah, kebakaran Kejagung, Tragedi KM 50, hingga penghapusan red notice Djoko Tjandra. Eks jenderal bintang dua itu lumayan terkenal berkat kasus-kasus yang ditangani tersebut.

Berikut ulasan sejumlah kasus yang pernah ditangani Ferdy Sambo, dirangkum Tempo.co

1. Bom Sarinah

Salah satu kasus yang pernah ditangani Ferdy Sambo adalah teror bom Sarinah. Kala terlibat menangani kasus ini, Ferdy Sambo masih berpangkat ajun komisaris besar alias AKBP di bawah pimpinan Brigjen Krishna Murti.

Peristiwa ini terjadi pada 2016. Melibatkan sejumlah anggota teroris melakukan aksi bom bunuh diri. Aksi tersebut mereka lakukan di Sarinah, MH Thamrin-Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pengeboman ada kaitannya dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Aksi didalangi oleh Aman Abdurrahman, ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Bom pertama kali meledak di kedai Starbucks, tepatnya dalam area Gedung Sarinah. Beberapa detik berselang, ledakan kedua terjadi di pos polisi perempatan Jalan MH Thamrin.

2. Kebakaran gedung Kejagung

Ferdy Sambo juga pernah menangani kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Gedung Kejagung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilalap api. Tujuh lantai diamuk si jago merah.

Gedung terbakar itu merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, serta Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu. Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menyatakan ada tindakan pidana dalam peristiwa ini.

Ferdy Sambo menjelaskan, api bermula di gedung utama dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula merokok. Bara api rokok itu menjadi penyebab awal kebakaran. Apalagi, kata Ferdy Sambo, di lokasi pengerjaan proyek itu banyak bahan mudah terbakar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami mendalami, open flame bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api,” kata Ferdy Sambo.

3. Tragedi KM 50

Ferdy Sambo juga terlibat mengusut kasus Tragedi Kilometer 50 atau KM 50. Peristiwa itu terjadi pada dini hari, 7 Desember 2020. Enam orang anggota Laskar Forum Pembela Islam atau FPI tewas ditembak aparat kepolisian. Unlawfull killing itu berlaku di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.

Tragedi disinyalir terjadi tersebab tidak hadirnya pucuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab kala dipanggil untuk pemeriksaan. Kepolisian kemudian membentuk suatu tim pengintaian. Pengintaian tersebut berujung Laskar FPI dan kepolisian terlibat aksi saling kejar dan adu tembak.

Di tengah lika-liku penanganan kasus tewasnya Brigadir J, kasus KM 50 kembali mencuat ke publik. Sejumlah pihak menilai perlu adanya pengusutan ulang dalam tersebut. Apalagi mengingat keterlibatan Ferdy Sambo. Kredibilitasnya diragukan dalam menangani kasus tersebut. Dikhawatirkan ada bentuk kecurangan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu.

4. Penghapusan red notice Djoko Tjandra

Ferdy Sambo juga tercatat menangani kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Kasus ini menyeret dua petinggi Polri saat itu, Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Keduanya terlibat ihwal red notice dan suap, serta pemalsuannya surat jalan. Dalam penanganan kasus ini, Ferdy Sambo berhasil menjerat rekannya, Brigjen Prasetijo Utomo, selama menjadi buronan Polri.

Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan merupakan pengusaha sekaligus buronan korupsi Indonesia. Dia tertuduh menggelapkan dana perbankan. Pada 2009, sehari sebelum dijebloskan ke penjara, dia melarikan diri ke Papua Nugini.

Sebagai buronan, Djoko Tjandra terdaftar sebagai red notice. Akibatnya dia tidak bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus praperadilan. Djoko Tjandra kemudian menyuap Napoleon untuk membantu menghapus namanya dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi. Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.

Pilihan Editor: 4 Vonis Hakim Lebih Tinggi Ketimbang Tuntutan dalam Kasus Ferdy Sambo Cs

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

3 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

3 hari lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

5 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

5 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.


Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

11 hari lalu

Tangkapan layar video yang dirilis oleh tentara Israel pada 19 November 2023 menunjukkan yang diduga militan Islam Hamas yang membawa sandera dari Israel ke rumah sakit Shifa pada hari serangan 7 Oktober. Pasukan Pertahanan Israel/Handout melalui REUTERS
Kerabat Sandera Gaza Minta Tahanan Hamas Tidak Dihukum Mati

Mereka takut pembicaraan tentang hukuman mati terhadap tahanan Hamas akan membahayakan nasib para sandera.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

12 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

19 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Vietnam Hukum Mati 18 Orang karena Narkoba, Dua Diantaranya Warga Korea Selatan

Dua warga Korea Selatan termasuk di antara 18 orang yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penyelundupan narkoba di Vietnam


Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

30 hari lalu

Wowon Seriel Killer dituntut hukuman mati dalam sidang di PN Bekasi, Senin, 2 Oktober 2023. Tempo/Adi Warsono
Tiga Terdakwa Kasus Wowon Serial Killer Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir atas vonis perkara Wowon Serial Killer itu.


Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

34 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Anak Buah Ferdy Sambo Saling Menyalahkan

Setahun lalu, PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pekan kedua kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs. Ini kilas baliknya.