TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekolah Cikal, Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah and Partners, membantah ada permasalahan dalam penyerahan hibah merek Merdeka Belajar dari Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permasalahan ini awalnya diungkapkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Salah satu yang dipermasalahkan FSGI adalah hibah tersebut belum berbentuk akta hibah yang dibuat di hadapan notaris dan disaksikan perwakilan negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Chandra mengatakan akta hibah tersebut memang masih dalam proses pembuatan.
"Akta hibahnya memang belum dibuat. (Konferensi pers) itu baru menunjukan akan ada hibah tersebut," ujar Chandra saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Agustus 2020.
Chandra berujar tidak ada yang salah dengan konferensi pers pengumuman penyerahan hibah tersebut. Menurut dia konferensi pers itu bukan bentuk resmi dari pengalihan hak merek dalam bentuk hibah.
"Makanya, kalau yang gak ngerti informasi, cari dulu informasi sebelum komentar. Kan boleh, misal belum ada pertandingan tapi kita umumkan sebelumnya ada pertandingan tinju," kata Chandra.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan akta hibah akan dapat keluar. Namun Chandra memastikan akta hibah ini tengah dibuat. Chandra menampik tudingan FSGI bahwa penyerahan hibah itu belum mendapatkan izin dari Presiden Republik Indonesia. Ia mengatakan, hibah semacam ini tak memerlukan izin dari kepala negara.
Sebab, kata dia, ketentuan hukum KUH Perdata Pasal 1680 menyebut perizinan presiden diperlukan dalam penyerahan hibah hanya untuk lembaga umum atau lembaga keagamaan. "Kementerian bukan termasuk ke situ. Kalau hibah perlu izin presiden, tolong FSGI cek berapa banyak kementerian terima hibah, termasuk KPK terima hibah saat itu. Termasuk negara terima hibah," kata Chandra.