Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Chandra Hamzah: Tak Ada Masalah Hibah Merek Merdeka Belajar ke Kemendikbud

Reporter

image-gnews
Chandra Hamzah. TEMPO/Seto Wardhana
Chandra Hamzah. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekolah Cikal, Chandra Hamzah dari Assegaf Hamzah and Partners, membantah ada permasalahan dalam penyerahan hibah merek Merdeka Belajar dari Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permasalahan ini awalnya diungkapkan oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Salah satu yang dipermasalahkan FSGI adalah hibah tersebut belum berbentuk akta hibah yang dibuat di hadapan notaris dan disaksikan perwakilan negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Chandra mengatakan akta hibah tersebut memang masih dalam proses pembuatan.

"Akta hibahnya memang belum dibuat. (Konferensi pers) itu baru menunjukan akan ada hibah tersebut," ujar Chandra saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Agustus 2020.

Chandra berujar tidak ada yang salah dengan konferensi pers pengumuman penyerahan hibah tersebut. Menurut dia konferensi pers itu bukan bentuk resmi dari pengalihan hak merek dalam bentuk hibah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Makanya, kalau yang gak ngerti informasi, cari dulu informasi sebelum komentar. Kan boleh, misal belum ada pertandingan tapi kita umumkan sebelumnya ada pertandingan tinju," kata Chandra.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan kapan akta hibah akan dapat keluar. Namun Chandra memastikan akta hibah ini tengah dibuat. Chandra menampik tudingan FSGI bahwa penyerahan hibah itu belum mendapatkan izin dari Presiden Republik Indonesia. Ia mengatakan, hibah semacam ini tak memerlukan izin dari kepala negara.

Sebab, kata dia, ketentuan hukum KUH Perdata Pasal 1680  menyebut perizinan presiden diperlukan dalam penyerahan hibah hanya untuk lembaga umum atau lembaga keagamaan. "Kementerian bukan termasuk ke situ. Kalau hibah perlu izin presiden, tolong FSGI cek berapa banyak kementerian terima hibah, termasuk KPK terima hibah saat itu. Termasuk negara terima hibah," kata Chandra.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

5 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim pada acara peringatan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (25 November 2023). Acara ini dihadiri sekitar 7,500 guru. (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Kemendikbudristek Buka Pendaftaran Calon Pendidik Tetap di Malaysia

Tenaga pendidik akan ditempatkan Kemendikbudristek di CLC yang berlokasi di perkebunan atau ladang dengan masa penugasan selama 2 tahun.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

9 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

10 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

11 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Kemendikbud akan Tindak Tegas Dekan Unas yang Dituding Catut Nama Dosen UMT

Kemendikbudristek saat ini sedang berkoordinasi untuk menyelidiki dugaan pencatutan nama dosen UMT oleh Dekan Unas Kumba Digdowiseiso.


Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

18 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

PPG Prajabatan merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memenuhi kebutuhan guru.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

21 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


Nadiem Makarim Sebut Ferienjob Jerman yang Diduga Jadi Kedok TPPO Bukan Bagian Magang Merdeka

22 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri agenda perilisan Peraturan Mendikbudristek tentang Kurikulum pada Jenjang PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, di Gedung Kemdikbud, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Nadiem Makarim Sebut Ferienjob Jerman yang Diduga Jadi Kedok TPPO Bukan Bagian Magang Merdeka

Nadiem menyatakan ferienjob bukan bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari kementeriannya.


Koordinator Universitas Jambi Sebut Ferienjob sebagai Implementasi Merdeka Belajar

23 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Koordinator Universitas Jambi Sebut Ferienjob sebagai Implementasi Merdeka Belajar

Universitas Jambi menjelaskan keikutsertaanya dalam mengirim mahasiswa ke Jerman untuk mengikuti ferienjob.


FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

24 hari lalu

Sejumlah anggota Pramuka bermain ketangkasan saat Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus di Taman Pramuka, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Oktober 2018. Kegiatan ini diikuti siswa dari 27 sekolah luar biasa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

Sekretaris Jenderal FSGI mendukung kebijakan yang tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.


10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

29 hari lalu

Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Mei 2023. Pusat UTBK Universitas Indonesia (UI) menyiapkan lokasi ujian SNBT 2023 untuk 53.293 peserta, lokasi ini terbagi dua, Kampus UI Depok dan Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
10 Daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pendaftaran SNBT 2024

SNBT merupakan jalur kedua untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), baik PTN akademik, maupun vokasi.