TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan kegiatan Pramuka tidak dihapuskan dari sekolah. Menurut Nadiem, sekolah tetap berkewajiban menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka. Hanya, siswa tidak lagi diharuskan mengikuti kegiatan tersebut.
Nadiem mengatakan hal itu untuk mengklarifikasi isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tersebut. “Saya mau rekonfirmasi keputusan dari Permen bahwa Pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah, tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Nadiem menyatakan tidak ingin peraturan baru yang dia keluarkan disalahartikan. Mantan CEO Gojek itu juga meminta agar isu Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah tidak lagi dibahas. Namun hal itu telah menjadi polemik di masyarakat.
1. Wapres Ma'ruf Amin: Yang Masuk Pramuka Benar-benar Punya Keinginan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah tidak perlu dipermasalahkan. Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini mengatakan Pramuka dapat menjadi opsi sesuai dengan minat siswa.
Wapres dalam keterangan persnya usai membuka Banten Halal Festival Ramadhan di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) dua, Kosambi, Tangerang, pada Selasa, 2 April 2024, mengatakan keputusan itu justru langkah yang bagus.
“Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk Pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf menganggap Pramuka tetap menjadi bagian dari pembelajaran siswa karena memiliki nilai penting. Sebab, di dalam Pramuka, terdapat pelajaran mengenai patriotisme dan integritas individu sebagai warga negara yang harus dipupuk sejak dini.
“Nah tinggal lagi nanti supaya pembinananya lebih baik lagi,” ujar Ma’ruf, yang berharap masyarakat dan pihak terkait di bidang pendidikan dapat dengan bijak menyikapi perubahan ini.
2. Sekjen FSGI Heru Purnomo: Sejalan dengan UU Gerakan Pramuka
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, Heru Purnomo, mengatakan kebijakan Kemendikbudristek yang tidak lagi mewajibkan Ekstrakurikuler Pramuka di sekolah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan Gerakan Pramuka sifatnya sukarela.