TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Mifthahul Ulum dihukum 9 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 9 tahun dan denda Rp 300 juta," kata jaksa KPK, Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.
Jaksa menyatakan Ulum terbukti menerima uang sebanyak Rp 8,6 miliar. Beberapa sumber uang berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy terkait pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta Program Indonesia Emas.
Jaksa menyatakan seluruh uang itu diterima Ulum atas perintah Imam Nahrawi. Sehingga ia tak dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti.
Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan Ulum ialah perbuatannya mengganggu pelatihan atlet di Indonesia dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan memiliki tanggungan keluarga.