Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

image-gnews
Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian (Mentan) pada Kamis, 5 Oktober 2023. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pengunduran diri tersebut terkait dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat Syahrul. Ia mengaku bahwa kasus ini merupakan yang pertama kali sepanjang karier politiknya. “Saya baru merasa ada hal-hal seperti ini,” kata Syahrul seusai menyampaikan surat pengunduran diri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan penyelidikan kasus menjadi penyidikan terhadap Syahrul Yasin Lampo. KPK telah menemukan duit senilai puluhan miliar setelah menggeledah rumah dinas Syahrul di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 September 2023.

Syahrul Yasin Limpo bukanlah menteri pertama yang mengundurkan diri karena terlibat kasus korupsi. Sebelumnya telah ada beberapa menteri yang tersandung kasus korupsi. Berikut daftarnya.

1.Andi Alfian Mallaranggeng

Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhyono ini merupakan menteri pertama yang mengambil sikap mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Pernyataan mundur itu dilakukan Andi pada Jumat, 7 Desember 2012. Sebelum mengumumkan mundur, Andi bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Andi divonis 4 tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juli 2014.  Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 USD dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi kemudian bebas pada April 2017 setelah menjalani hukuman selama kurang dari 4 tahun sejak divonis pada 2014.

2.Imam Nahrawi

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di era Presiden Joko Widodo pernah tersandung korupsi pada 2019. Imam kemudian mengundurkan diri pada Kamis, 19 September 2019.

Majelis hakim menetapkan Imam tujuh tahun penjara karena Imam terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan. Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas. 

3.Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merupakan menteri di bawah kabinet Presiden Jokowi yang juga tersandung kasus korupsi. Dia mengundurkan diri pada Jumat, 27 November 2020.

Edhy Prabowo terbukti menerima suap 77 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021. Vonis tersebut kemudian dipotong kembali jadi 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

4.Idrus Marham

Politikus partai Golkar sekaligus Menteri Sosial di era Jokowi Idrus Marham juga menjadi salah satu menteri yang mengundurkan diri karena tersandung korupsi.

Pengunduran dirinya terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Riau-1. "Saya menyampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, saya izin menyampaikan permohonan pengunduran diri dari pengurus Partai Golkar," katanya pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Idrus ditetapkan tersangka oleh KPK pada 24 Agustus 2018 karena telah menerima suap 2,25 miliar rupiah dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1. Dari situ, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Idrus tiga tahun penjara pada 23 April 2019.

ANANDA BINTANG l DANIEL A. FAJRI l RACHMATRI l MUNAWWAROH l IQBAL T. LAZUARDI S l FIKRI ARIGI l FRISKA RIANA l FRANCISCA CHRISTY ROSANA l HENDRIK KHOIRUL MUHID l AHMAD FAIZ IBNU SANI l M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Menteri Syahrul Yasin Limpo Tersangka 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

2 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Jaga Independensi KPK, Eks Penyidik Minta Capim yang Nantinya Terpilih Mundur dari Instansi Asal

Yudi Purnomo Harahap mengomentari komposisi calon pimpinan (Capim) KPK yang didominasi oleh aparat penegak hukum.


Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

6 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Pada Periode Kedua, Jokowi Tak Pernah Undang Pimpinan KPK Berdiskusi soal Penanganan Korupsi

Pimpinan KPK menyatakan pada periode kedua, Presiden Jokowi tak pernah mengundang mereka untuk berdiskusi penanganan korupsi di RI.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

9 jam lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

9 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

Mobil Harun Masiku yang ditemukan KPK pakai pelat nomor palsu milik seorang wanita asal Jakarta Utara.


KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

20 jam lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
KPK Mengaku Baru Temukan Mobil Harun Masiku, Padahal Sudah Disegel 4 Tahun Lalu

KPK sudah menyegel mobil Harun Masiku yang terparkir di Thamrin Residence sejak 2020


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

20 jam lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

21 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Perjuangan Novel Baswedan dkk Gagal, MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

Novel Baswedan dkk memperjuangkan batas minimal usia capim KPK di bawah 50 tahun. Namun, MK menolak uji materi tersebut.


PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

22 jam lalu

Ilustrasi Gedung KPK
PBHI Sebut Seleksi Calon Pimpinan 2024 Dinodai Peserta dari Internal KPK

PBHI menilai bahwa seleksi Capim KPK periode 2024-2029 dinodai oleh peserta dari Internal KPK sendiri.


KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

23 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rupanya Tak Supervisi Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Berdasarkan undang-undang KPK mempunya wewenang melakukan supervisi. Tidak dilakukan di kasus yang menjerat Firli Bahuri


Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

1 hari lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
Mantan Anggota Pansel Kritik Seleksi Capim KPK 2024: Integritas Tidak Jadi Pertimbangan Nomor Satu

Mantan anggota Pansel KPK 2015 Natalia Soebagjo mengkritisi hasil seleksi capim KPK saat ini. Integritas tidak jadi pertimbangan utama.