TEMPO.CO, Jakarta - Remisi terhadap narapidana atau napi korupsi mengalir deras dalam kurun beberapa tahun terakhir. Terutama setelah Mahkamah Agung atau MA membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 pada penghujung Oktober 2021 lalu. Beleid ini mengatur syarat remisi napi korupsi harus bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti.
Setelah dihapus, syarat remisi bagi napi korupsi kini tak jauh beda dengan syarat remisi napi-napi pidana lainnya. Menurut Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Berikut sederet remisi kepada napi korupsi sepanjang 2023
1. 6 napi korupsi dapat remisi Natal 2023
Sebanyak enam napi korupsi mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal pada Senin, 25 Desember 2023 lalu. Salah satunya adalah terpidana kasus korupsi bantuan sosial atau bansos pandemi Covid-19 eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Terpidana 12 tahun penjara itu dapat korting 1 bulan. Napi korupsi lainnya yang mendapat remisi yakni Master Parulian Tumanggor, Johan Darsono, Rudy Hartono Iskandar, Soetikno Soedarjo, dan Benny Andreas Situmorang.
“Secara keseluruhan ada enam puluh sembilan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat,” kata Kepala Lapas Tangerang Fikri Jaya Soebing dihubungi Tempo, Senin 25 Desember 2023.
2. Remisi Natal 2023, Kemenkumham Jawa Barat korting masa tahanan 29 napi korupsi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham Jawa Barat memberikan remisi Natal kepada 513 narapidana. Sebanyak tiga di antaranya mendapat remisi khusus dua atau pengurangan menjadi habis masa pidananya. Selain itu, 29 narapidana kasus korupsi juga mendapat remisi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwilkumham Jawa Barat, Andika Dwi Prasetya, saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi, Kota Bekasi, Senin 25 Desember 2023.
3. Remisi HUT RI, 237 napi korupsi Lapas Sukamiskin dapat potongan hukuman
Bertepatan dengan perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2023 lalu, sebanyak 237 napi korupsi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi. Dua di antaranya adalah terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” ujar Kunrat seperti dikutip Antara.
4. Ada 16 napi korupsi remisi bebas saat HUT RI 2023
Bertepatan dengan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023, total lebih dari 175.000 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Sekitar 2.000 di antara mereka langsung bebas. Dari 2000 napi tersebut, 16 di antaranya merupakan napi korupsi.
Selain itu, nama Juliari Batubara juga terdaftar sebagai napi korupsi lainnya yang mendapat remisi bersama mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketiganya mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Adapun Juliari mendapat diskon empat bulan, setelah sebelumnya dia mendapat remisi satu bulan ketika hari Natal 2022. Artinya, dia telah mendapatkan sedikitnya 6 bulan remisi, termasuk pada Natal 2023.
5. Lebaran 2023, napi korupsi kebagian jatah remisi
Para napi kasus korupsi yang beragama Islam, mendapat remisi khusus lebaran 2023. Salah satunya adalah eks Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto. Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri mengatakan, ada sebanyak 208 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
“Ada delapan orang yang menarik perhatian mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 2023,” kata Kunrat dihubungi Tempo Jumat 21 April 2022.
Selain Setya Novanto, mereka yang mendapat remisi khusus itu adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Presiden PKS 2009-2014 Luthfi Hasan Ishaq, eks Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo, eks Menpora Imam Nahrawi, eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AYU CIPTA | ADI WARSONO