Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 237 napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Sukamiskin, Bandung mendapat remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi Setya Novanto atau Setnov dan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, seperti dikutip Antara, Kamis.

Menurut Kunrat, semua napi di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I. Artinya, mereka hanya memperoleh pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya. Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” kata Kunrat.

Lantas kasus apa yang menjerat Setya Novanto dan Imam Nahrawi?

1. Kasus Setya Novanto

Setnov merupakan napi kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik. Kasusnya sempat heboh setelah dia beberapa kali berusaha mengibuli KPK demi menghindari pemanggilan. Di antaranya drama kecelakaan yang membuatnya terpaksa dirawat di rumah sakit. Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, menyebut kliennya alami benjol di kepala. Usut punya usut, kecelakaan itu cuma rekayasa.

Sengkarut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov ini terbilang panjang. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017, Setnov memenangkan sidang praperadilan. Putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah. KPK kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017.

Dalam proses penyelidikan KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan. Dalam proses penyelidikan, Setnov dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan sedang ada tugas kedinasan, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017. KPK kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka e-KTP pada 10 November 2017.

Pada Rabu, 15 November 2017, KPK menjemput paksa Setnov karena tiga kali mangkir saat dipanggil. Penyidik KPK menyambangi Setnov di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam. Penyidik menggeledah rumah itu hingga dini hari. Namun dia tidak ada di rumah. KPK menetapkan Setnov dalam daftar pencarian orang (DPO).

Esoknya, pada 16 November 2017, Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Saat itu pengacaranya menyebut dahi Setnov benjol sebesar bakpao. Belakangan kecelakaan ini diketahui cuma akal bulus Setnov untuk mengelabui KPK.

Pada 17 November 2017, KPK menahan Setnov sebagai tersangka e-KTP. Namun, karena sakit, dia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM. Pada 7 Desember 2017 Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis, 29 Maret 2018, Setyo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi KTP Elektronik.

Jaksa menuntut Eks Ketua DPR RI itu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP. Jaksa juga meminta Setnov membayar uang pengganti sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov. Amar putusannya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018. Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Remisi yang didapat Setya Novanto alias Setnov ini merupakan kali kedua. April lalu dia juga telah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi hari raya selama satu bulan dari Lapas Sukamiskin. Remisi itu diberikan bersama 207 napi lainnya pada Sabtu, 22 April 2023.

Mantan Menpora Imam Nahrawi melantunkan shalawat di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. ANTARA

2. Kasus Imam Nahrawi

Kasus korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora yang melibatkan Imam Nahrawi terkuak bermula dari OTT KPK yang digelar pada 18 Desember 2018. Dalam OTT tersebut sembilan orang yang ditangkap. Selain pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora, pengurus KONI juga diringkus.

Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E Awuy, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf di Kemenpora Eko Triyanto.

Setelah proses penyidikan terhadap kelimanya rampung, kasus dugaan korupsi naik ke pengadilan. Sedikit demi sedikit dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Imam terkuak. Setahun setelah OTT, pada 18 September 2019, KPK menetapkan Menpora itu sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Imam lalu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepadanya. Dia merasa tak melakukan dugaan yang dituduhkan kepadanya. Namun, gugatan itu kandas pada persidangan di PN Jaksel pada 12 November 2019. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sesuai prosedur.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Februari 2020, Imam Nahrawi didakwa menerima duit Rp 11,5 miliar. Uang panas itu untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora. Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima. Pada 12 Juni 2020, jaksa menuntut Imam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia akhirnya divonis 7 tahun penjara pada pengadilan 26 Juni 2020.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPK Pastikan Kaesang Pangarep dan Boby Nasution Dipanggil

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan) di Lapangan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, Rabu, 14 Agustus 2024.  PSI secara resmi mendukung Bobby Nasution untuk maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Yudi Manar
Ketua KPK Pastikan Kaesang Pangarep dan Boby Nasution Dipanggil

Ketua Sementara KPK memastikan proses hukum terhadap Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution akan tetap berjalan.


Soal Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, Ketua Sementara KPK: Akan Segera Kami Paparkan

5 jam lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi  dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022.TEMPO/Imam Sukamto
Soal Penggeledahan Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, Ketua Sementara KPK: Akan Segera Kami Paparkan

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pamolango, berjanji segera menjelaskan kasus yang membuat mereka harus menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar.


Soal Temuan Pansus Haji DPR, Begini Respons Menag Yaqut dan KPK

6 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Soal Temuan Pansus Haji DPR, Begini Respons Menag Yaqut dan KPK

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempersilakan Pansus Haji mengungkapkan temuan-temuannya.


Seleksi Calon Dewan Pengawas KPK, PBHI Beri Catatan pada 3 Nama Ini

8 jam lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (ketiga kiri) memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
Seleksi Calon Dewan Pengawas KPK, PBHI Beri Catatan pada 3 Nama Ini

PBHI memberikan beberapa catatan untuk 3 nama ASN dan pejabat yang lolos seleksi 20 calon Dewas KPK.


KPK Geledah Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar, Apa Dugaan Kasusnya?

9 jam lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rumah Menteri Abdul Halim Iskandar, Apa Dugaan Kasusnya?

Penggeledahan rumah dinas Menteri Abdul Halim Iskandar disebut-sebut berhubungan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jatim.


Semua Mantan Pegawai KPK yang Gabung IM57+ Gugur di Seleksi Capim KPK

11 jam lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh (kiri) bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Semua Mantan Pegawai KPK yang Gabung IM57+ Gugur di Seleksi Capim KPK

Empat pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK dan bergabung dalam IM57+ Institute gugur di seleksi Capim KPK


Daftar 40 Nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Penilaian Profil

12 jam lalu

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 Muhammad Yusuf Ateh  bersama anggota panitia saat memberikan keterangan pers di Kantor  Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 30 Mei 2024. TEMPO/Subekti.
Daftar 40 Nama Capim dan Calon Dewas KPK yang Lolos Penilaian Profil

Pansel KPK umumkan 20 nama Capim KPK dan 20 nama Cadewas KPK yang lolos penilaian profil.


Segini Harta Menteri Desa PDTT, Kakak Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

12 jam lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Menteri Desa PDTT, Kakak Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Rincian kekayaan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, kakak Cak Imin yang rumah dinasnya digeledah KPK


Jelang Pengumuman Capim KPK, MAKI Minta Pansel tidak Loloskan Nurul Ghufron

13 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Jelang Pengumuman Capim KPK, MAKI Minta Pansel tidak Loloskan Nurul Ghufron

Pansel KPK akan mengumumkan hasil tes penilaian profil terhadap 80 nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas


Profil Abdul Halim Iskandar, Abang Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

14 jam lalu

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Abdul diperiksa sebagai saksi  dalam penyidikan dugaan korupsi hibah dari anggaran APBD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2022.TEMPO/Imam Sukamto
Profil Abdul Halim Iskandar, Abang Cak Imin yang Rumah Dinasnya Digeledah KPK

Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi di bawah pemerintahan Jokowi. Rumah abang Cak Imin ini digeledah KPK.