Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi, Napi Korupsi yang Dapat Remisi 17 Agustus 2023

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Maret 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 237 napi korupsi di Lembaga Pemasyarakatan alias Lapas Sukamiskin, Bandung mendapat remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah narapidana tindak pidana korupsi Setya Novanto atau Setnov dan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri, seperti dikutip Antara, Kamis.

Menurut Kunrat, semua napi di Sukamiskin hanya mendapatkan remisi umum I. Artinya, mereka hanya memperoleh pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya. Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

“Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” kata Kunrat.

Lantas kasus apa yang menjerat Setya Novanto dan Imam Nahrawi?

1. Kasus Setya Novanto

Setnov merupakan napi kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik. Kasusnya sempat heboh setelah dia beberapa kali berusaha mengibuli KPK demi menghindari pemanggilan. Di antaranya drama kecelakaan yang membuatnya terpaksa dirawat di rumah sakit. Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, menyebut kliennya alami benjol di kepala. Usut punya usut, kecelakaan itu cuma rekayasa.

Sengkarut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setnov ini terbilang panjang. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Namun pada 29 September 2017, Setnov memenangkan sidang praperadilan. Putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah. KPK kemudian melakukan penyelidikan baru pada 5 Oktober 2017.

Dalam proses penyelidikan KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan. Dalam proses penyelidikan, Setnov dua kali tidak hadir untuk dimintai keterangan dengan alasan sedang ada tugas kedinasan, yakni pada 13 dan 18 Oktober 2017. KPK kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka e-KTP pada 10 November 2017.

Pada Rabu, 15 November 2017, KPK menjemput paksa Setnov karena tiga kali mangkir saat dipanggil. Penyidik KPK menyambangi Setnov di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan pada Rabu malam. Penyidik menggeledah rumah itu hingga dini hari. Namun dia tidak ada di rumah. KPK menetapkan Setnov dalam daftar pencarian orang (DPO).

Esoknya, pada 16 November 2017, Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Mobil yang dia tumpangi mengalami kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Saat itu pengacaranya menyebut dahi Setnov benjol sebesar bakpao. Belakangan kecelakaan ini diketahui cuma akal bulus Setnov untuk mengelabui KPK.

Pada 17 November 2017, KPK menahan Setnov sebagai tersangka e-KTP. Namun, karena sakit, dia dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM. Pada 7 Desember 2017 Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis, 29 Maret 2018, Setyo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi KTP Elektronik.

Jaksa menuntut Eks Ketua DPR RI itu 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai menguntungkan diri sendiri senilai US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP. Jaksa juga meminta Setnov membayar uang pengganti sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setnov. Amar putusannya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 24 April 2018. Selain dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Remisi yang didapat Setya Novanto alias Setnov ini merupakan kali kedua. April lalu dia juga telah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi hari raya selama satu bulan dari Lapas Sukamiskin. Remisi itu diberikan bersama 207 napi lainnya pada Sabtu, 22 April 2023.

Mantan Menpora Imam Nahrawi melantunkan shalawat di depan pewarta seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 27 November 2019. Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. ANTARA

2. Kasus Imam Nahrawi

Kasus korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora yang melibatkan Imam Nahrawi terkuak bermula dari OTT KPK yang digelar pada 18 Desember 2018. Dalam OTT tersebut sembilan orang yang ditangkap. Selain pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora, pengurus KONI juga diringkus.

Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Mulyana, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E Awuy, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf di Kemenpora Eko Triyanto.

Setelah proses penyidikan terhadap kelimanya rampung, kasus dugaan korupsi naik ke pengadilan. Sedikit demi sedikit dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Imam terkuak. Setahun setelah OTT, pada 18 September 2019, KPK menetapkan Menpora itu sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Imam lalu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepadanya. Dia merasa tak melakukan dugaan yang dituduhkan kepadanya. Namun, gugatan itu kandas pada persidangan di PN Jaksel pada 12 November 2019. Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sesuai prosedur.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, 14 Februari 2020, Imam Nahrawi didakwa menerima duit Rp 11,5 miliar. Uang panas itu untuk mempercepat persetujuan dana hibah KONI ke Kemenpora. Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy hingga anggaran Satlak Prima. Pada 12 Juni 2020, jaksa menuntut Imam pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia akhirnya divonis 7 tahun penjara pada pengadilan 26 Juni 2020.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Setya Novanto dan Imam Nahrawi dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menuju Sidang Etik, Mantan Penyidik KPK Minta Dewas Beri Sanksi Berat Firli Bahuri

2 jam lalu

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota Dewas KPK, Harjono (kanan) dan Albertina Ho (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Dewas KPK akan menaikkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, karena memiliki sejumlah bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik yang akan digelar pada 14 Desember mendatang, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Menuju Sidang Etik, Mantan Penyidik KPK Minta Dewas Beri Sanksi Berat Firli Bahuri

Dewas KPK akan menaikkan dugaan kasus pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan.


Mahfud Md Ralat Pernyataannya soal OTT KPK Tanpa Cukup Bukti

22 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud Md Ralat Pernyataannya soal OTT KPK Tanpa Cukup Bukti

Menurut Praswad, pernyataan Mahfud Md merupakan tuduhan yang sangat serius dan menciderai KPK.


IM57+ Anggap Pernyataan Mahfud Md soal Bukti OTT KPK Tuduhan Serius

23 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyapa para Sahabat Muda Mahfud saat menghadiri pertemuan di Posko Teuku Umar no 9, Menteng, Jakarta, Kamis, 30 November 2023.  ANTARA/Muhammad Adimaja
IM57+ Anggap Pernyataan Mahfud Md soal Bukti OTT KPK Tuduhan Serius

"Kami juga jadi semakin mempertanyakan komitmen Mahfud Md dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Praswad.


30 Link Twibbon Peringati Hari Antikorupsi Sedunia Plus Cara Mengunggahnya

1 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dan IM57+ Institute, melakukan aksi unjuk rasa, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak Ketua KPK, Firli Bahuri harus mengundurkan diri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam tindak pidana pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
30 Link Twibbon Peringati Hari Antikorupsi Sedunia Plus Cara Mengunggahnya

Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2023. Berikut 30 link Twibbon untuk peringati Hakordia komitmen lawan korupsi.


Jika Menang Pilpres, Ganjar Janji Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jika Menang Pilpres, Ganjar Janji Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan

Ganjar bakal menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor sehingga diharapkan akan memberi efek jera.


Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Bermula Pamer Harta Eko Darmanto Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Ini Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

KPK menetapkan dan menahan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Berawal pamer harta.


Hari Antikorupsi Sedunia: Begini Lembaga KPK Dibentuk Sejak Pemerintahan BJ Habibie, Gus Dur, Megawati

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Hari Antikorupsi Sedunia: Begini Lembaga KPK Dibentuk Sejak Pemerintahan BJ Habibie, Gus Dur, Megawati

Hari Antikorupsi Sedunia diperingati setiap 9 Desember. Perlu 3 pemerintahan hingga KPK berdiri, sejak BJ Habibie, Gus Dur hingga Megawati.


9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Sejarah dan Kegiatannya di Indonesia

1 hari lalu

Sekelompok orang menggelar aksi teatrikal dengan mengenakan topeng kepala tikus di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 9 Desember 2021. Aksi tersebut digelar dalam rangka mendukung pemberantasan korupsi pada Hari Anti Korupsi Sedunia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Sejarah dan Kegiatannya di Indonesia

9 Desember ditetapkan sebagai hari Anti Korupsi Sedunia. Hari ini ditetapkan oleh PBB sejak tahun 2003 silam. Ketahui sejarahnya di sini.


Rp 42 Triliun Duit Negara Dikorupsi, Ganjar Bilang Bisa Bangun 8.400 Puskemas

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rp 42 Triliun Duit Negara Dikorupsi, Ganjar Bilang Bisa Bangun 8.400 Puskemas

Ganjar juga bakal menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai penjara khusus napi koruptor sehingga akan memberikan efek jera.


Dikritik Rayakan Hakordia, KPK Bicara Kasus Pemerasan oleh Pimpinan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Dikritik Rayakan Hakordia, KPK Bicara Kasus Pemerasan oleh Pimpinan

Jika ada individu dari elemen KPK yang terjerat kasus korupsi, pihaknya berkomitmen turut serta memberantas korupsi.