TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Tranparency International Indonesia (TII), Sahel Muzammil menyesalkan pemberian remisi koruptor pada peringatan HUT RI ke-78 pada Kamis kemarin, 17 Agustus 2023. Menurut Sahel dengan adanya pemberian remisi tersebut menjelaskan bahwa tidak adanya komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi saat ini.
“Tanggapan kami jelas, kami menyesalkan pemberian remisi tersebut, meskipun kami sama sekali tidak terkejut. Karena memang sudah lama kami tidak melihat bahwa ada komitmen untuk memerangi korupsi di pemerintahan saat ini,“ kata Sahel Muzammil, pada Jumat 18 Agustus 2023.
Sahel menerangkan pemberian remisi kepada para narapidana tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) untuk Indonesia agar memperketat pemberian remisi kepada para narapidana koruptor.
“Tetapi yang kita lihat sebaliknya. Jadi besadarkan standar internasional pun kita bejalan mundur. Jadi jangan heran juga kalau CPI ( Corruption Perceptions Index) Indonesia jeblok,” ungkap Sahel.
202 narapidana kasus korupsi dapat remisi
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan 202 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi 17 Agustus. Adapun para narapidana Koruptor yang mendapatkan Remisi Umum tersebut antara lain adalah eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto alias Setnov yang mendapatkan potongan masa tahanan selama tiga bulan.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya mendapatkan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP.
Rekan separtai Setnov, eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, juga mendapatkan potongan hukuman tiga bulan penjara. Azis merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Patujju dan Maskur Husain.
Suap itu diberikan Azis agar tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Ada juga eks Menteri Olahraga Imam Nahrawi yang juga mendapatkan korting hukuman selama tiga bulan. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB itu merupakan terpidana korupsi penerima gratifikasi dana KONI yang divonis penjara selama 7 tahun.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendapatkan remisi empat bulan. Juliari yang merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu merupakan terpidana kasus korupsi bantuan sosial atau bansos.
Edhy Prabowo, eks Menteri Perikanan dan Kelautan, juga mendapatkan potongan hukuman tiga bulan. Edhy merupakan kader Partai Gerindra yang terlibat dalam kasus suap dalam pengaturan kuota impor benih lobster.
AKHMAD RIYADH | AYU CIPTA