Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan: Perempuan Kerap Jadi Korban Kejahatan Siber

Reporter

image-gnews
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat  menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI periode 2014-2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin (kiri) bersama Azriana (tengah) dan Masruchah saat menggelar konferensi pers terkait tidak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh DPR RI periode 2014-2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin, 1 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan atau  Komnas Perempuan menilai pemerintah masih terbata-bata merespon kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis siber. Sebab, justru kebanyakan kasus ini berakhir dengan korban yang dikriminalisasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi.

"Karena berkaitan dengan penyebaran materi vulgar, padahal kasusnya itu, perempuan yang menjadi korban," ucap Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin saat dihubungi, Sabtu, 7 Maret 2020.

Mariana berujar Tim Siber Badan Reserse Kriminal Polri kerap berkunjung ke Komnas Perempuan untuk berkonsultasi tentang pemetaan kasus kekerasan di internet. "Mereka masih belum mendapat gambaran jelas definisi kekerasan di online itu seperti apa, jadi kami masih mendampingi," kata Mariana.

Sehingga, kata Mariana, dasar hukum yang dijadikan untuk menjerat pelaku kekerasan perempuan di ranah siber ini, belum jelas. Ke depan, Mariana pun meminta pemerintah untuk lebih serius menetapkan aturan hukum untuk kasus kekerasan di ranah siber.

Komnas Perempuan pun membuka pintu jika pemerintah mau bersinergi membicarakan peristiwa ini. "Selain aturan hukum, juga harus ada kejelasan dalam memilah mana data berbasis gender dan atau kekerasan, mana yang bukan," ucap Mariana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, Komnas Perempuan mencatat kenaikan sebesar 300 persen dalam kasus kekerasan terhadap perempuan lewat dunia siber yang dilaporkan melalui Komnas Perempuan.

Kenaikan tersebut cukup signifikan dari semula 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus pada 2019. Mariana menjelaskan, kenaikan terjadi dikarenakan perempuan banyak menjadi korban intimidasi berupa penyebaran foto atau video porno.

Komnas Perempuan bahkan mengemukakan bahwa pelaku merupakan orang terdekat, pasangan, ataupun orang-orang yang berada di lingkungan terdekatnya. "Yang menjadi catatan adalah adanya peningkatan kasus siber sebagai pola baru di tahun ini yang ternyata persoalannya adalah belum memiliki perlindungan hukum dan keamanan dalam internet terutama untuk perempuan," kata Mariana.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Panglima TNI Sebut Angkatan Siber Akan Beda dengan Satuan Lain: Mungkin Banyak Orang Sipil

4 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tentang penambahan 23 kegiatan pinjaman dalam negeri (PDN) dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panglima TNI Sebut Angkatan Siber Akan Beda dengan Satuan Lain: Mungkin Banyak Orang Sipil

Prioritas TNI dalam merekrut dan menyaring angkatan siber ialah keahlian


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

7 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

8 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.


Korban Jangan Diam, Begini Cara Melaporkan Kasus KDRT

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Korban Jangan Diam, Begini Cara Melaporkan Kasus KDRT

Penting bagi korban KDRT untuk segera melaporkan kasus yang dialami agar mendapatkan perlindungan dan keadilan.


Hak-hak yang Didapat Korban KDRT Menurut UU PKDRT

18 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Hak-hak yang Didapat Korban KDRT Menurut UU PKDRT

Berikut adalah hak-hak korban KDRT merujuk Pasal 10 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)


AS Tawarkan Hadiah US$10 Juta untuk Tangkap Kelompok Peretas Iran

28 hari lalu

Gambar kombinasi menunjukkan enam warga Iran yang terdaftar oleh AS karena aktivitas dunia maya yang berbahaya. (Foto X)
AS Tawarkan Hadiah US$10 Juta untuk Tangkap Kelompok Peretas Iran

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menawarkan hadiah hingga US$10 juta untuk informasi tentang 'CyberAv3ngers,' sebuah kelompok peretas dari Iran.


Komnas Perempuan Dukung Proses Hukum Pelatih Renang di Asahan yang Tendang Alat Kelamin Koleganya

31 hari lalu

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menggelar konferensi pers tindak pidana penganiayaan terhadap guru renang wanita oleh pelaku JSM. Foto: Istimewa
Komnas Perempuan Dukung Proses Hukum Pelatih Renang di Asahan yang Tendang Alat Kelamin Koleganya

Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mendukung keputusan pelatih renang Asliyani Siregar, yang melaporkan Jaimas Simaremare ke polisi.


Lindungi Keluarga dan Kuasa Hukum Afif Maulana yang Diintimidasi, LPSK Kerja Sama dengan Komnas Perempuan

39 hari lalu

Orangtua Afif Maulana, pelajar SMP yang tewas diduga dianiaya oknum polisi, menabur bunga di pusara anaknya di pemakaman umum (TPU) Tanah Sirah, Padang, Sumatera Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Keluarga Afif Maulana bersama LBH Padang dan mahasiswa menggelar doa bersama dan tabur bunga bertepatan dengan 31 hari meninggalnya Afif Maulana dan keluarga berharap mendapatkan keadilan atas peristiwa itu. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Lindungi Keluarga dan Kuasa Hukum Afif Maulana yang Diintimidasi, LPSK Kerja Sama dengan Komnas Perempuan

LPSK bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM akan terus memantau kasus dugaan kekerasan polisi terhadap Afif Maulana ini sampai tuntas.


Kasus Kematian Afif Maulana, Komnas Perempuan Lindungi Keluarga dan Kuasa Hukum

39 hari lalu

Kuasa Hukum Afif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengajukan ekshumasi dan otopsi ulang jenazah Afif Maulana ke Bareskim Polri, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Kasus Kematian Afif Maulana, Komnas Perempuan Lindungi Keluarga dan Kuasa Hukum

Komnas Perempuan melindungi dua orang yang mengalami intimidasi dalam pengungkapan kasus kematian Afif Maulana.