TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mendesak Kejaksaan Agung segera mengumumkan tersangka kasus gagal bayar polis JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk. Jika Kejagung terus merahasiakan, ujar Andi, isu akan semakin liar.
"Tersangka dirahasiakan, publik menganggap ini mau ada rekayasa. Tangkap dulu segera pelakunya, karena isunya sudah liar." Andi Arief menyampaikannya melalui pesan teks kepada Tempo, Rabu, 25 Desember 2019.
Andi menilai kasus Jiwasraya ini seperti maling kelas kampung yang seharusnya dapat diselesaikan dengan segera. "Kasus maling kelas kampung, tapi penyelesaiannya kok berbelit-belit dan malah perang wacana."
Kasus Jiwasraya ini sudah terendus sejak 2014 dan ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Per tanggal 17 Desember 2019, kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI karena pertimbangan kasus besar dengan wilayah yang cukup luas.
Kejagung memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan 13 perusahaan reksadana yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sejak 2018 sampai dengan tahun 2019. Sebagai akibat transaksi-transaksi tersebut, sampai dengan bulan Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Kejagung sudah mengantongi nama tersangka dan
sudah memeriksa 89 orang saksi dalam kasus ini. Namun, hingga pekan lalu, Kejagung masih enggan mengumumkan nama tersangka kasus Jiwasraya. "Itu masih rahasia dong," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2019.