Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wajah 5 Tahun Jokowi: Kebebasan Sipil Rendah dan Pelemahan KPK

Reporter

image-gnews
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKalangan aktivis memberikan rapor buruk untuk 5 tahun Jokowi dalam hal kebebasan sipil dan pelemahan KPK. Belum ada terobosan

------

Ananda Badudu buru-buru membuka Instagram begitu ada orang yang mengaku dari kepolisian menyambangi rumah kosnya yang ada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada pukul 04.15 WIB, Jumat, 27 September 2019. Ia kemudian membuka fitur Instastory, sambil merekam aktivis HAM ini membuka pintu.

Di teras kos, sudah ada sekitar 5 orang berdiri. Salah seorang lelaki yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian menyodorkan surat penangkapan. Nanda pun buru-buru mengabari orang-orang lewat Twitter, “Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa." Subuh itu juga, polisi membawa Nanda ke kantor Polda Metro Jaya.

Nanda memang menghimpun dana untuk unjuk rasa mahasiswa di DPR lewat platform Kita Bisa pada medio September. Saat itu, gelombang unjuk rasa di DPR sedang tinggi. Salah satu isu yang diusung adalah agar pemerintah menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nanda menghimpun dana untuk menyewa mobil suara.

Belakangan, Polisi melepas Nanda. Namun, penangkapan Nanda sudah kadung membuat gempar. Masalahnya, beberapa jam sebelum Nanda dijemput, polisi juga menangkap aktivis HAM Dandhy Laksono. "! Breaking News ! @Dandhy_Laksono Ditangkap Polda Metro Jaya. Kamis, 26 September 2019 Pukul 23.00 WIB," tulis akun YLBHI pada Kamis malam, 26 September 2019.

Setelah diperiksa selama empat jam, polisi melepaskan Dandhy. Tetapi, Polda menetapkan Dandhy sebagai tersangka. Polisi menuduh Dandhy menyebarkan kebencian dan sara lewat cuit di Twitter pada 23 September 2019. “Padahal cuit itu hanya mengabarkan soal kondisi di Wamena dan Papua,” kata kuasa hukum Dandhy, Alghiffari Aqsa.

Penangkapan kedua aktivis HAM ini menjadi sorotan karena Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja berbicara soal demokrasi. 

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal baik yang berkaitan dengan kebakaran hutan, berkaitan dengan Papua, dan yang berkaitan dengan masalah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU KUHP, dan berkaitan dengan demonstrasi-demonstrasi pada beberapa hari ini," kata Jokowi saat membuka pembicaraan di hadapan para tokoh, Kamis, 26 Juni 2019.

Malam itu, Jokowi mengumpulkan para tokoh dan budayawan untuk membicarakan berbagai hal termasuk revisi UU KPK. Kepada para tokoh ini, Jokowi meminta komitmennya terhadap kebebasan pers tidak diragukan. Menurut dia kebebasan menyampaikan pendapat harus dipertahankan dalam kehidupan demokrasi. "Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini," ujar dia.

Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan kedua aktivis tersebut. Dengan penangkapan ini, Amnesty menilai kualitas kebebasan sipil khususnya kebebasan berekspresi yang menurun dan semakin menurun di Indonesia. 

"Perintah penangkapan ini adalah salah satu bentuk memburuknya kualitas kebebasan sipil akhir-akhir ini," ujar Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Puri Kencana Putri lewat keterangan tertulis, Jumat, 27 September 2019.

Berdasarkan indeks kebebasan yang dirilis Freedom House pada 2019, Indonesia masuk kategori kuning yang artinya tak terlalu bebas. Lembaga pemantau kebebasan dan demokrasi yang bermarkas di New York Amerika ini juga menyebut, dari skala satu sebagai yang paling buruk sampai tujuh yang terbaik, kebebasan sipil berada di angka 4. 

Freedom House mencatat Indonesia selalu berada di garis kuning sejak 2014. Padahal, pada periode 2009-2013, Indonesia ada di garis hijau yang artinya kebebasan tergolong bagus. Perubahan dari hijau ke kuning terjadi karena semakin banyaknya aktivis atau kelompok masyarakat yang ditangkap karena menyuarakan ide mereka. Selain itu, diskriminasi kepada minoritas juga menjadi catatan.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik juga mencatat, meski Indeks Demokrasi Indonesia naik dari 72,11 pada 2017  menjadi 72,39 di 2018, tetapi angka kebebasan sipil malah turun. Aspek kebebasan sipil mengalami penurunan sebesar 0,29 poin dari 78,75 menjadi 78,46. Sementara aspek hak-hak politik menurun 0,84 poin dari 66,63 menjadi 65,79.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan penurunan kebebasan sipil ini akibat Pemilu 2019. ‘Harus diakui Pemilu 2019 ini agak panas, terutama karena munculnya hoaks yang tidak bertanggung jawab, sehingga di lapisan bawah pun terjadi friksi-friksi,” kata dia.

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) menilai demokrasi di Indonesia sedang berada di ujung tanduk. Pratiwi Febri, perwakilan AMUKK mengatakan indikator penurunan demokrasi ini dilihat dari aspek perlindungan hak asasi manusia, supremasi hukum, kebebasan, dan partisipasi sipil yang kian menurun.

Untuk itu, AMUKK yang terdiri dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Gusdurian Jakarta, LBH Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Sindikasi, dan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pemerintah agar mengembalikan kedaulatan demokrasi di tangan rakyat.

"Dan buka selebar-lebarnya pintu-pintu partisipasi serta kebebasan sipil, tingkatkan transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja pemerintah dan DPR juga partai politik," kata Pratiwi Febri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Ahad, 15 September 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

3 jam lalu

Kolase foto Pramono Anung (kiri) dan Tri Rismaharini (Tempo/Ilham Balindra dan ANTARA)
Pengamat Sebut Rencana Jokowi Reshuffle Kabinet Jelang Lengser Tak Efektif

Rencana reshuffle hanya untuk mengisi kekosongan di tubuh kabinet Indonesia Maju, setelah Pramono dan Risma mundur karena maju di Pilkada 2024.


KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

4 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat hadir di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu 4 September 2024. ANTARA/HO-PSI
KPK Batal Panggil Kaesang Pangarep, Ini Kata Ahli Hukum Pidana UI

Ahli Pidana UI menilai KPK bisa memanggil Kaesang Pangarep berdasarkan undang-undang.


Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

7 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Akan Dikirimkan ke Presiden Jokowi, Ini Alasan Dewas KPK

Dewas KPK menyatakan tak akan mengirimkan hasil putusan sidang etik Nurul Ghufron ke Presiden Jokowi. Apa alasannya?


Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

7 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Mundur dari Kabinet Bertepatan dengan Penetapan Paslon Pilkada 2024

Akademisi menilai tidak akan ada reshuffle kabinet setelah mundurnya Tri Rismaharini dan Pramono Anung karena maju di Pilkada 2024.


Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (kiri) dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (tengah) di sela-sela kunjungan kerja di SMK N Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023. Presiden Joko Widodo mengapresiasi program sekolah gratis berbasis asrama yang dirintis Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo sejak tahun 2014 dengan tujuan memberikan akses pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu, dan sekolah tersebut telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan dan industri di dalam maupun luar negeri untuk penyerapan tenaga kerja para lulusannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Tanggapan Jokowi dan Ganjar soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Menurut Jokowi, kotak kosong adalah bagian dari demokrasi di masyarakat. Sementara Ganjar berpendapat begini.


Risma Mundur, Siapa Kader PDIP yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

8 jam lalu

Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (baju putih) saat tiba di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Kamis malam 29 Agustus 2024. ANTARA/Faizal Falakki
Risma Mundur, Siapa Kader PDIP yang Tersisa di Kabinet Jokowi?

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Siapa kader PDIP yang masih tersisa di kabinet Jokowi?


Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

8 jam lalu

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Haji DPR dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pansus Haji DPR Buka Opsi Libatkan Polisi dan KPK Usut Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Pansus Haji DPR menyesalkan sikap Kementerian Agama yang belakangan ini dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.


Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

8 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Respons KPK soal Rocky Gerung Sebut Gibran Setiap Sabtu Terima Uang dari Menteri

KPK buka suara soal pernyataan Rocky Gerung terkait dugaan pemberian uang oleh menteri-menteri kepada Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

10 jam lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Boyamin Tak Puas dengan Putusan Dewas KPK, Sikap Nurul Ghufron Juga Rugikan Pemerintah

Boyamin tak sependapat dengan Dewas KPK yang menyebut Nurul Ghufron tidak merugikan pemerintah sehingga hanya diberi sanksi sedang.


Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

11 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengetok palu putusan dalam sidang pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Dewas KPK Tak Jatuhi Nurul Ghufron Sanksi Berat

Dewas KPK mrngungkap alasan hanya memberi sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.