TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Pertanahan (RUU Pertanahan) resmi batal disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode ini. Hal ini disepakati oleh DPR dan pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri ATR Sofyan Djalil dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 26 September 2019.
"Berdasarkan draft terakhir, presiden minta ditunda, jadi jika mungkin nanti, pembahasan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang," ujar Sofyan Djalil di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 26 September 2019.
"Baik, pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?" ujar Ketua Komisi II, Zainuddin Amali selaku pimpinan sidang.
"Setuju," ujar peserta sidang.
"Baik, jadi kita resmi menunda pengambilan keputusan tingkat I dan di-carry over ke periode mendatang," ujar Amali.
RUU Pertanahan ini memang merupakan salah satu produk legislasi yang banyak dikritik masyarakat. RUU ini dinilai hanya menguntungkan pemilik modal dan tidak sesuai semangat dengan reformasi agraria.
DEWI NURITA