Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Pertanahan di Prolegnas, YLBHI: Percuma Kalau Pakai Draf Lama

Reporter

image-gnews
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan dibahas ulang dari awal. Musababnya, RUU yang masuk dalam daftar 50 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 ini sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha besar dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"Pembahasan RUU Pertanahan ini harus dimulai dari awal. Kalau masih dengan draf yang lama, ya percuma saja," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rahma Mary saat dihubungi Tempo pada Jumat, 17 Januari 2020.

Menurut hasil kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti YLBHI dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, serta akademikus dari Universitas Gadjah Mada, ada empat permasalahan besar dalam draf RUU Pertanahan sebelumnya. Empat masalah itu adalah upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, kemudahan pengusahaan lahan atas nama investasi, penutupan akses masyarakat terhadap lahan, dan kriminalisasi bagi masyarakat.

"Isinya sangat bertentangan dengan UUPA dan visi kerakyatan," ujar Siti. Oleh karena itu harus di-drop semua ketentuan dalam RUU itu, pembahasan harus dimulai dari awal. Bukan lagi membahas pasal per pasal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Siti, draf RUU Pertanahan mendatang harus memenuhi beberapa prasyarat. Pertama, harus dipastikan tidak bertentangan dengan UUPA dan TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Kedua, harus mampu mewujudkan keadilan agraria, utamanya dengan menghapus ketimpangan penguasaan agraria.

Ketiga, mengatur penyelesaian konflik agraria dengan berlandaskan hak-hak masyarakat yang menjadi korban perampasan-perampasan lahan oleh korporasi maupun negara. "Jadi dari sisi filosofisnya, draf RUU yang sudah bertentangan dengan UUPA, sehingga harus dibatalkan semuanya," ujar Siti.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

8 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

5 hari lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Alasan Perludem Usul UU Pemilu Direvisi oleh DPR dalam Prolegnas 2025-2029

Baleg DPR membuka peluang merevisi paket delapan undang-undang politik, termasuk UU Pemilu dan UU Pilkada, lewat metode omnibus law.


Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

5 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Tarik Ulur RUU PPRT, Bagaimana Proses Kelanjutan RUU yang Diperjuangkan 20 Tahun Ini?

Komisioner Komnas Perempuan mengatakan RUU PPRT ini telah diusulkan sejak 20 tahun lalu namun belum kunjung disahkan. Apa masalahnya?


Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

5 hari lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.


Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Wakil Ketua Baleg DPR Usul Prolegnas Disesuaikan dengan Asta Cita Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Baleg DPR menuturkan Prolegnas yang disusun harus berdasarkan aspek kebutuhan, bukan keinginan.


Rupiah Tertekan di Level Rp 15.770 per Dolar AS Hari Ini, Analis Prediksi Besok Melemah

7 hari lalu

Petugas menunjukan uang pecahan rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada hari ini, Selasa (22/10/2024) diprediksi fluktuatif namun akan ditutup melemah di rentang Rp15.490-Rp15.580 usai presiden Prabowo Subianto melantik jajaran menteri kabinet Merah Putih periode 2024-2029. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Tertekan di Level Rp 15.770 per Dolar AS Hari Ini, Analis Prediksi Besok Melemah

Nilai mata uang rupiah tertekan di level Rp 15.770 terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan perdagangan hari ini. Besok diprediksi bakal kembali melemah


PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

7 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
PKS Dorong Penyusunan Prolegnas Selaras Dengan RPJPN 2025-2045

Baleg DPR akan menetapkan daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 pada 18 November mendatang.


Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

8 hari lalu

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Integritas Nasional (AMINAS) menggelar aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dianggap sebagai bagian krusial dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Soal Nasib RUU Perampasan Aset, Legistor PAN: Tidak Mudah

Nasib RUU Perampasan Aset masih belum jelas dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.


DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

8 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Janji Akan Taati Prosedur saat Pembentukan Undang-Undang

DPR bakal mengevaluasi proses legislasi agar undang-undang yang dihasilkan berkualitas dan memuat kepentingan publik.


DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November

8 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Akan Tetapkan RUU Prolegnas 2025 Pertengahan November

Saat ini, setiap komisi dan fraksi di DPR tengah membahas RUU yang akan diusulkan masuk prolegnas 2025.