Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Pertanahan di Prolegnas, YLBHI: Percuma Kalau Pakai Draf Lama

Reporter

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Rancangan Undang-undang atau RUU Pertanahan dibahas ulang dari awal. Musababnya, RUU yang masuk dalam daftar 50 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 ini sebelumnya menuai kontroversi karena dianggap lebih menguntungkan pengusaha besar dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"Pembahasan RUU Pertanahan ini harus dimulai dari awal. Kalau masih dengan draf yang lama, ya percuma saja," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rahma Mary saat dihubungi Tempo pada Jumat, 17 Januari 2020.

Menurut hasil kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti YLBHI dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, serta akademikus dari Universitas Gadjah Mada, ada empat permasalahan besar dalam draf RUU Pertanahan sebelumnya. Empat masalah itu adalah upaya penghilangan hak-hak masyarakat atas tanah, kemudahan pengusahaan lahan atas nama investasi, penutupan akses masyarakat terhadap lahan, dan kriminalisasi bagi masyarakat.

"Isinya sangat bertentangan dengan UUPA dan visi kerakyatan," ujar Siti. Oleh karena itu harus di-drop semua ketentuan dalam RUU itu, pembahasan harus dimulai dari awal. Bukan lagi membahas pasal per pasal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Siti, draf RUU Pertanahan mendatang harus memenuhi beberapa prasyarat. Pertama, harus dipastikan tidak bertentangan dengan UUPA dan TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Kedua, harus mampu mewujudkan keadilan agraria, utamanya dengan menghapus ketimpangan penguasaan agraria.

Ketiga, mengatur penyelesaian konflik agraria dengan berlandaskan hak-hak masyarakat yang menjadi korban perampasan-perampasan lahan oleh korporasi maupun negara. "Jadi dari sisi filosofisnya, draf RUU yang sudah bertentangan dengan UUPA, sehingga harus dibatalkan semuanya," ujar Siti.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ini Ancaman Revisi UU TNI Menurut Rocky Gerung

12 hari lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
Ini Ancaman Revisi UU TNI Menurut Rocky Gerung

Rocky Gerung menilai revisi UU TNI bisa berbahaya bagi kedaulatan sipil. Dia pun menilai revisi ini sangat berbahaya dilakukan menjelang Pemilu 2024.


Gagasan Akar Rumput Sulit Diakomodasi, Ketua YLBHI: Sistem Pemilu Mengunci Partisipasi Politik Alternatif

13 hari lalu

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. TEMPO/Subekti
Gagasan Akar Rumput Sulit Diakomodasi, Ketua YLBHI: Sistem Pemilu Mengunci Partisipasi Politik Alternatif

Ketua Umum YLBHI menyebut sistem pemilu yang ada mengunci kemungkinan partisipasi warga dan politik alternatif bergerak secara leluasa.


Mabes Soal Revisi UU TNI: Baru Internal, Belum Diusulkan ke Menteri Pertahanan

18 hari lalu

Ilustrasi tentara wanita TNI. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Mabes Soal Revisi UU TNI: Baru Internal, Belum Diusulkan ke Menteri Pertahanan

Kapuspenkum memastikan usulan revisi UU TNI tersebut baru sebatas bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI.


Menolak Lupa Pembunuhan Marsinah, 30 Tahun Lalu Ditemukan Tewas di Hutan Nganjuk

20 hari lalu

Simpatisan dari Partai Buruh membentangkan poster wajah Marsinah saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi yang dikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut di antaranya menuntut agar pemerintah mensejahterakan buruh serta merubah ketentuan di UU Cipta Kerja tentang kesejahteraan buruh. ANTARA FOTO/Moch Asim
Menolak Lupa Pembunuhan Marsinah, 30 Tahun Lalu Ditemukan Tewas di Hutan Nganjuk

Marsinah, buruh pabrik jam tangan ditemukan tewas mengenaskan pada 8 Mei 1993. Hingga 30 tahun berlalu, pembunuhnya masih belum terungkap.


YLBHI Sebut May Day 2023 Posisi Buruh Makin Sulit Setelah Terbit UU Cipta Kerja

27 hari lalu

Ratusan massa sudah mulai memadati lokasi aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2023 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Terpantau sudah bergabung buruh dari Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. TEMPO/Riani Sanusi Putri
YLBHI Sebut May Day 2023 Posisi Buruh Makin Sulit Setelah Terbit UU Cipta Kerja

YLBHI mengungkapkan disahkannya UU Cipta Kerja membuat posisi buruh semakin sulit pada perayaan May Day 2023.


Koalisi Masyarakat Sipil : Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Kabar Buruk Bagi Demokrasi

56 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam segala bentuk pembungkaman oleh pemerintah setelah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar dikriminalisasi lewat laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta Pusat, Ahad, 2 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Koalisi Masyarakat Sipil : Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Kabar Buruk Bagi Demokrasi

Koalisi masyarakat sipil menilai langkah Luhut Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia adalah bentuk kriminalisasi. Mengancam demokrasi.


Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

59 hari lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

26 Maret 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
YLBHI Anggap Pengesahan Perpu Cipta Kerja Serangan Brutal Demokrasi

Suara, kehendak, dan kepentingan rakyat, kata Isnur, tak lagi didengarkan. Pengesahan Perpu Cipta Kerja dianggap mengutamakan kepentingan investor.


5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

25 Maret 2023

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo mengundang komentar dari banyak pihak


Viral Video Patung Bunda Maria di Yogyakarta Ditutup Terpal Biru

24 Maret 2023

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Viral Video Patung Bunda Maria di Yogyakarta Ditutup Terpal Biru

Video patung Bunda Maria di rumah doa Sasana Adhi Rasa ST. Yakobus ditutupi terpal berwarna biru viral di media sosial.