Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Daftar 50 RUU yang Masuk Prolegnas 2020, Ada RUU PKS

Sejumlah penyintas, simpatisan, dan pendamping korban kekerasan seksual dari Gerakan Umat Lintas Iman Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu, 25 September 2019. Mereka mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah penyintas, simpatisan, dan pendamping korban kekerasan seksual dari Gerakan Umat Lintas Iman Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu, 25 September 2019. Mereka mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. RUU Prolegnas 2020 ini selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

"Pada prinsipnya semua fraksi setuju. Dari sembilan fraksi, enam fraksi menyetujui secara bulat, tiga fraksi memberi catatan," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Supratman merinci sejumlah perubahan dari Prolegnas yang sudah dibahas sebelumnya. Beberapa perubahan di antaranya, pemerintah mengusulkan RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi prioritas 2020.

Kedua, RUU Sistem Pendidikan Nasional yang awalnya menjadi usulan Komisi X DPR diambil alih menjadi usulan pemerintah. Ketiga, RUU Komisi Yudisial yang awalnya menjadi usulan Badan Legislasi didrop dari daftar. Keempat, RUU tentang Tentara Nasional Indonesia yang sebelumnya usulan pemerintah kini menjadi usulan Baleg.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Nasdem dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyarankan agar RUU Minerba tidak dianggap sebagai carry over. Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari mengatakan, informasi yang dia terima RUU Minerba itu belum cukup dibahas dengan pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kedua, RUU itu kan tidak selesai karena banyak masukan dari masyarakat, karena itu dibutuhkan pembahasan sejak awal," ujar Taufik Basari.

Anggota Baleg dari PDIP, Andreas Pareira mengatakan partainya mengusulkan agar pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tetap memperhatikan hal-hal krusial yang menjadi perhatian publik.

Adapun 50 RUU Prolegnas Prioritas itu adalah sebagai berikut.

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10.cRUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14. RUU tentang  Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
25. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
27. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
30. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
31. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
33. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
34. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
35. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
36. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
37. RUU tentang Ketahanan Keluarga
38. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
39. RUU tentang Profesi Psikologi
40. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama
41. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
42. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
47. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
48. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
49. RUU tentang Daerah Kepulauan
50. RUU tentang Bakamla

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ini Ancaman Revisi UU TNI Menurut Rocky Gerung

12 hari lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
Ini Ancaman Revisi UU TNI Menurut Rocky Gerung

Rocky Gerung menilai revisi UU TNI bisa berbahaya bagi kedaulatan sipil. Dia pun menilai revisi ini sangat berbahaya dilakukan menjelang Pemilu 2024.


Mabes Soal Revisi UU TNI: Baru Internal, Belum Diusulkan ke Menteri Pertahanan

18 hari lalu

Ilustrasi tentara wanita TNI. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Mabes Soal Revisi UU TNI: Baru Internal, Belum Diusulkan ke Menteri Pertahanan

Kapuspenkum memastikan usulan revisi UU TNI tersebut baru sebatas bahasan internal di Babinkum. Usulan ini baru akan disampaikan ke Panglima TNI.


Prancis Godok RUU untuk Atur Influencer, Apa Saja Isinya?

54 hari lalu

Ilustrasi beauty influencer. Shutterstock.com
Prancis Godok RUU untuk Atur Influencer, Apa Saja Isinya?

Prancis selangkah lagi mempunyai undang-undang yang mengatur ruang gerak influencer di media sosial.


Upaya Agar RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

3 Februari 2023

Arif Zulkifli Direktur Utama Tempo Media Grup,Ali Mazi Gubernur Sulawesi tenggara,dan Ansar Ahmad Gubernur Kepulauan Riau saat acara Forum Daerah Kepulauan betema
Upaya Agar RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan mendorong agar Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023


Dirut Tempo Beberkan 7 Isu Krusial dalam RUU Daerah Kepulauan, Mulai SDA hingga Tenaga Kerja

31 Januari 2023

Tempo bersama Forum Daerah Kepulauan menggelar diskusi bertajuk Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan. Dalam acara ini, Dirut Tempo Media Group Arif Zulkifli menyampaikan tujuh isu krusial dalam RUU Daerah Kepulauan yang hingga kini belum disahkan. TEMPO/Riri Rahayu
Dirut Tempo Beberkan 7 Isu Krusial dalam RUU Daerah Kepulauan, Mulai SDA hingga Tenaga Kerja

Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli alias Azul menyebut ada tujuh urusan krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.


Komisi II DPR Wacanakan Revisi UU Desa Masuk Pembahasan Prioritas 2023

26 Januari 2023

Ribuan perangkat desa tergabung dalam Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) melakukan aksi demo jilid tiga. Massa Aksi menuntut tiga hal, diantara kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, penerbitan NIPD nasional,di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Senayan Jalan Gatot Subroto Rabu 25 Januari 2023. TEMPO/Tika Ayu
Komisi II DPR Wacanakan Revisi UU Desa Masuk Pembahasan Prioritas 2023

Anggota DPR RI Komisi II Herman Khoiran mengatakan revisi UU Desa akan dimasukan ke dalam prolegnas prioritas di 2023


RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

24 Desember 2022

Sejumlah anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), mengesahkan perjanjian antara  Indonesia-Singapura tentang Ekstradisi Buronan, pengesahan; Prolegnas Perubahan RUU Prioritas tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, dan Prolegnas Perubahan Keempat RUU tahun 2020-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Baleg DPR telah mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan masukan terhadap RUU Kesehatan yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.


RUU Militer AS Muat Potensi Dana Bantuan Rp156 Triliun ke Taiwan

9 Desember 2022

RUU Militer AS Muat Potensi Dana Bantuan Rp156 Triliun ke Taiwan

Kongres AS diperkirakan akan memungut suara mengenai rancangan undang-undang kebijakan militer besar-besaran, termasuk bantuan untuk Taiwan


Partai Demokrat Menolak Revisi UU IKN

25 November 2022

Instagram@jokowi
Partai Demokrat Menolak Revisi UU IKN

Partai Demokrat menolak perubahan UU IKN untuk masuk dalam perubahan Prolegnas RUU Prioritas. Alasannya?


DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan

17 November 2022

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan

Kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik namun juga dapat mempercepat pembangunan.