TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 50 Rancangan Undang-undang (RUU) disepakati masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 16 Januari 2020. Berikutnya, RUU Prolegnas 2020 itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Dari 50 RUU itu, setidaknya ada dua aturan yang sejak tahun lalu sudah menjadi perbincangan di masyarakat sejak tahun lalu, yaitu RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. Tempo mencatat sejumlah kontroversi dari RUU itu.
- RUU Pemasyarakatan
Revisi UU Pemasyarakatan menjadi kontroversi lantaran, berdasarkan pembahasan DPR periode sebelumnya, ada beberapa pasal yang dianggap meringankan sanksi bagi narapidana yang sedang menjalani masa tahanan. Pasal itu antara lain yaitu pasal 9 dan 10 revisi UU PAS yang memberi hak rekreasi dan cuti bersyarat kepada napi.
Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan napi dapat memakai hak cuti untuk keluar lembaga pemasyarakatan (lapas) dan pulang ke rumah atau jalan-jalan ke mal, dengan syarat harus diikuti oleh petugas kemana pun.
RUU ini juga dikritik lantaran mempermudah syarat bebas bersyarat bagi narapidana korupsi. Jika disahkan, RUU ini sekaligus akan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.