TEMPO.CO, Jakarta - Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali atau PK atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis bebas Muchdi Prawiro Pranjono. Deputi V Badan Intelijen Negara/Penggalangan 2001-2005 ini disebut-sebut sebagai otak pembunuhan Munir.
"Kami sedang mempersiapkan, melihat undang-undang, peluang-peluangya apakah mungkin saya sebagai korban menggugat langsung melalui PK," kata Suciwati di KontraS, Jakarta, Jumat, 6 September 2019.
Suciwati mengatakan seharusnya kejaksaan yang mengajukan PK untuk mewakili pihak korban. Namun, tak ada tindak lanjut yang dilakukan pihak kejaksaan setelah Muchdi dinyatakan bebas. "Kalau jaksa enggak mau PK, ya artinya tidak ada kemauan."
Menurut Suciwati, Komnas HAM pernah mengeksaminasi putusan perkara Muchdi Pr. Bahkan, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM saat itu sangat kuat, yaitu harus ada sidang ulang terhadap kasus Muchdi karena dianggap banyak kejanggalan. Rekomendasi yang paling penting, kata Suciwati, adalah mengganti jaksa dan hakim yang menangani kasus itu.
Suciwati ingin hasil eksaminasi itu turut didorong pimpinan Komnas HAM saat ini. "Apa tindak lanjut Komnas? Apakah hanya mengeluarkan rekomendasi atau meminta Presiden membuka persidangan itu. Itu ruang-ruang yang bisa kita lakukan."
Muchdi Pr dinyatakan bebas murni dari segala dakwaan pada 31 Desember 2008. Sebuah proses yang cepat sejak penahanan yang diumumkan pada 19 Juni 2008. Pembebasan Muchdi dianggap janggal. Sebab, beberapa fakta di persidangan menguatkan perannya dalam kematian Munir, tapi menurut hakim tidak mengarah pada keterlibatan Muchdi.