TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Front Pembela Islam (FPI) hari ini Senin 5 Agustus 2019 menggelar Ijtima Ulama IV. Berdasarkan situasi politik terkini. Ijtima keempat ini menelurkan delapan rekomendasi.
“Putusan Ijtima Ulama dan tokoh nasional IV. menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Quran,” kata Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak di Lorin Hotel, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin 5 Agustus 2019.
Rekomendasi ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan seperti sesungguhnya semua ulama ahlussunah walkamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah. Serta amar maruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.
Kemudian, Ia mengatakan dalam konstitusi NKRI telah diamanatkan untuk menegakkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Memperhatikan tambahan, saran masukan peserta Ijtima, kata Yusuf, bahwa melawan kezaliman dan kecurangan di Indonesia harus tetap melalui konstitusional.
Yusuf mengatakan Ijtima masih meyakini bahwa Pemilu 2019 diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan brutal. Selain itu, Kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi, ditambah ada lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta dirawat di berbagai rumah sakit, adalah tragedi kemanusiaan yang harus diusut tuntas untuk mengetahui sebab musababnya.
Yusuf juga mengatakan tragedi 21-22 Mei yang menyebabkan ratusan rakyat terluka, ada yang ditangkap dan disiksa, serta sepuluh orang dibunuh secara sadis dan brutal, empat di antaranya adalah anak-anak, merupakan pelanggaran HAM berat yang harus diproses tuntas secara hukum demi tegaknya keadilan.
Atas dasar pertimbangan itu, Yusuf mengatakan Ijtima Ulama GNPF menetapkan dan memutuskan: