TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka makar, hoaks, dan kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mendapat bantuan hukum dari Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2019. Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, TPH Mabes TNI berhak mendampingi Kivlan.
Pihak yang berwenang mendampingi seseorang dalam proses hukum, menurutnya, baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di peradilan adalah kuasa hukum yang sudah berprofesi sebagai advokat. Baik itu di peradilan umum maupun peradilan militer. "Sepanjang aparat TNI itu sudah tercatat sebagai advokat, dia berhak untuk terlibat dalam pendampingan sebagai kuasa hukum. Meski mendampingi warga sipil," ujar Abdul saat dihubungi, hari ini, Senin 22 Juli 2019.
Selain kepada Tonin Tachta dan pengacara Ananta Rangkugo, Kivlan juga memberikan kuasa kepada 12 orang lainnya sebagai kuasa hukum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia “Badan Pembinaan Hukum” dari Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Mereka adalah Mayor Jenderal TNI Purnomo, Brigadir Jenderal TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Santosa, Letnan Kolonel Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laur Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Kolonel Azhar, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariti, dan Mayor Ismanto.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan. "Bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap."
Bantuan hukum, kata Sisriadi, merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan. "Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi saat dihubungi, Senin 22 Juli 2019.
Tim penasihat hukum Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan bantuan hukum kepada Panglima TNI. Panglima, kata dia, setelah berkoordinasi dengan menteri bidang Polhukam, akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan bantuan hukum, dan menolak penangguhan penahanan.
FIKRI ARIGI | ADAM PRIREZA