Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beri Sanksi 58 Hakim, Komisi Yudisial: Hanya 3 yang Dijalankan MA

image-gnews
Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG)Ahmad Doly bersama dengan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari melakukan pertemuanuntuk menindaklanjuti dugaan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang disertasi Adies Kadir di Komisi Yudisial, Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Kartika Anggraeni
Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG)Ahmad Doly bersama dengan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari melakukan pertemuanuntuk menindaklanjuti dugaan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam sidang disertasi Adies Kadir di Komisi Yudisial, Jakarta, 20 Agustus 2017. TEMPO/Kartika Anggraeni
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Yudisial memutuskan menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Ini merupakan rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh anggota KY.

Baca: KY Disarankan Usut Tudingan Pelanggaran Etik Komisionernya

"Lalu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya," kata Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial di kantornya pada Senin, 8 Juli 2019.

Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan KY bertindak secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim. Untuk menjamin pengawasan dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan, keluhuran dan martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi yang dilengkapi dengan pembuatan BAP.

KY juga mengumpulkan bukti sebelum akhirnya memeriksa hakim, dan mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Sayangnya, kata Sukma, seringkali Mahkamah Agung tak menindaklanjuti temuan Komisi. 

Sukma mengatakan Mahkamah Agung hanya menindaklanjuti sanksi terhadap 3 hakim yang terbukti melanggar. KY mengusulkan sanksi berat dan MA menyetujui dengan memberhentikan ketiganya. "25 putusan lainnya belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil sanksi itu," kata Sukma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini, 8 usulan sanksi KY juga telah diputuskan MA tidak dapat ditindaklanjuti lantaran laporannya bersifat teknis yudisial. Sisanya sebanyak 22 sanksi masih ditangani oleh KY.

Berdasarkan bentuk sanksi, Sukma mengatakan didominasi sanksi ringan sebanyak 43 dari 58 putusan sanksi. Sanksi ringan terdiri dari 3 jenis, yaitu teguran lisan terhadap 8 hakim, teguran tertulis 12 hakim, dan pernyataan tidak puas kepada 23 hakim. 

Untuk sanksi sedang, diberikan kepada 10 hakim terlapor. Yaitu penundaan kenaikan gaji kepada 5 hakim. Penundaan kenaikan pangkat kepada 1 hakim. Dan sanksi nonpalu kepada 4 hakim. Sedangkan sanksi berat dijatuhkan dengan hormat kepada 2 hakim dan tidak hormat kepada 1 hakim.

Baca: 37 Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Lolos Seleksi Administrasi

Sukma mengatakan, penjatuhan sanksi tahun 2019 lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 30 penjatuhan sanksi. "Bagi KY, sanksi ini jadi pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapar menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Sukma.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

17 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

23 jam lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

1 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

2 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

6 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

7 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

13 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M