TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial memutuskan menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. Ini merupakan rangkaian hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam Sidang Pleno periode Januari-Juni 2019 oleh anggota KY.
Baca: KY Disarankan Usut Tudingan Pelanggaran Etik Komisionernya
"Lalu kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung untuk implementasi pelaksanaan sanksinya," kata Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial di kantornya pada Senin, 8 Juli 2019.
Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan KY bertindak secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim. Untuk menjamin pengawasan dilakukan dengan tetap menjunjung kehormatan, keluhuran dan martabat hakim, KY melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi yang dilengkapi dengan pembuatan BAP.
KY juga mengumpulkan bukti sebelum akhirnya memeriksa hakim, dan mengenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Sayangnya, kata Sukma, seringkali Mahkamah Agung tak menindaklanjuti temuan Komisi.
Sukma mengatakan Mahkamah Agung hanya menindaklanjuti sanksi terhadap 3 hakim yang terbukti melanggar. KY mengusulkan sanksi berat dan MA menyetujui dengan memberhentikan ketiganya. "25 putusan lainnya belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil sanksi itu," kata Sukma.
Hingga saat ini, 8 usulan sanksi KY juga telah diputuskan MA tidak dapat ditindaklanjuti lantaran laporannya bersifat teknis yudisial. Sisanya sebanyak 22 sanksi masih ditangani oleh KY.
Berdasarkan bentuk sanksi, Sukma mengatakan didominasi sanksi ringan sebanyak 43 dari 58 putusan sanksi. Sanksi ringan terdiri dari 3 jenis, yaitu teguran lisan terhadap 8 hakim, teguran tertulis 12 hakim, dan pernyataan tidak puas kepada 23 hakim.
Untuk sanksi sedang, diberikan kepada 10 hakim terlapor. Yaitu penundaan kenaikan gaji kepada 5 hakim. Penundaan kenaikan pangkat kepada 1 hakim. Dan sanksi nonpalu kepada 4 hakim. Sedangkan sanksi berat dijatuhkan dengan hormat kepada 2 hakim dan tidak hormat kepada 1 hakim.
Baca: 37 Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Lolos Seleksi Administrasi
Sukma mengatakan, penjatuhan sanksi tahun 2019 lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 30 penjatuhan sanksi. "Bagi KY, sanksi ini jadi pembelajaran oleh hakim terlapor agar dapar menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Sukma.